Ogah Bayar Pajak dan Lapor SPT? Hati-hati, Ini Sanksinya

Senin, 27 Februari 2023 - 18:19 WIB
loading...
Ogah Bayar Pajak dan...
Ada sanksi yang menanti jika wajib pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPT tahunan. Foto/MPI/Yulianto
A A A
JAKARTA - Keengganan masyarakat untuk membayar pajak atau lapor SPT tahunan mengemuka di tengah keriuhan kasus penganiayaan dan gaya hidup mewah yang dipertontonkan keluarga pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Banyak masyarakat dan warganet yang akhirnya enggan membayar pajak dan lapor SPT tahunan usai melihat gaya hidup mewah para keluarga pejabat di lingkungan DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Males bayar ah, duitnya dipake bermewah-mewahan pegawai pajak," tulis pemilik akun media social @Ricoaditya_H, dikutip MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (27/2/2023).

Sebagai informasi, pelaporan SPT tahunan wajib pajak (WP) orang pribadi bisa dilakukan hingga 31 Maret mendatang dan 30 April untuk WP badan usaha.

Perlu diingat bahwa ada sanksi yang menanti jika wajib pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPT tahunan. Lantas, apa saja sanksinya?

Wajib pajak yang telat hingga tak melapor SPT tahunan bisa dikenakan sanksi administrasi atau denda.
Ketentuannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda dikenakan sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rekomendasi
Berangkat Umrah, Ruben...
Berangkat Umrah, Ruben Onsu Serahkan Semua Masalah dalam Doa di Depan Ka'bah
China Tuduh Militer...
China Tuduh Militer Jepang Mengganggu Latihan Tempur Kapal Induk Liaoning
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Berita Terkini
Dasco: InsyaAllah Pemadaman...
Dasco: InsyaAllah Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi Pekan Ini
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
IHSG Siang Anjlok 1,29%...
IHSG Siang Anjlok 1,29% ke 6.037, Sektor Keuangan dan Energi Jadi Pemberat
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved