Rafael Alun Simpan Uang Puluhan Miliar di Safe Deposit Box, Apa Itu?

Jum'at, 10 Maret 2023 - 14:59 WIB
loading...
Rafael Alun Simpan Uang...
Safe deposit box adalah jasa penyimpanan barang-barang berharga. Foto/ToM
A A A
JAKARTA - Masalah yang membeli Rafael Alun Trisambodo bakal makin panjang. Usai terbongkar nilai transaksi mutasi dari 40 rekening yang terkait Rafael yang mencapai Rp500 miliar, kini Rafael diketahui menyimpan uang di safe deposit box (SDB) di salah satu bank.



Diduga uang puluhan miliar yang tersimpan di safe deposit box salah satu bank itu merupakan hasil suap. "Dugaan hasil suap. Jumlahnya besar," kata Kepala PPATK , Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (10/3/2023).

Lalu apa sebenarnya safe deposit box (SDB)?

Mengutip sikapiuangmu.ojk, layanan safe deposit box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.

"Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi di mana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah," tulis laman itu dikutip, Jumat (10/3/2023).

Keuntungan SDB adalah:

1. Aman karena ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus-menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.

2. Fleksibel, tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan usaha.
3. Mudah, persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).

Ada beberapa faktor yang yang perlu diperhatikan saat menyewa layanan SDB, yaitu

A. Adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang agunan kunci dan denda keterlambatan pembayaran sewa.
B. Tidak menyimpan barang-barang yang dilarang dalam SDB.
C. Menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain. D. Memperlihatkan barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank.
D. Jika kunci yang dipegang penyewa hilang, maka uang agunan kunci akan digunakan sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa.
E. Memiliki daftar isi dari SDB dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut di rumah untuk referensi.
F. Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya.

Bank tidak Bertanggungjawab Atas:
- Perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan merupakan kesalahan bank.
-Kerusakan barang akibat force majeur seperti gempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan sebagainya.



Barang yang Tidak Boleh Disimpan dalam SDB:
-Senjata api/ bahan peledak. Segala macam barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak SDB yang bersangkutan dan tempat sekitarnya.
-Barang-barang yang sangat diperlukan saat keadaan darurat seperti surat kuasa, catatan kesehatan dan petunjuk bila penyewa sakit, petunjuk bila penyewa meninggal dunia (wasiat).
-Barang lainnya yang dilarang oleh bank atau ketentuan yang berlaku.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0883 seconds (0.1#10.140)