Rangkaian Imbas yang Dirasakan Rafael Alun Usai Anaknya Melakukan Penganiayaan, Nomor 6 Bikin Terbelalak!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo masih terus merasakan imbas atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (MDS) terhadap seorang remaja bernama David. Gara-gara ulah anaknya itu, Rafael Alun mengalami serentetan masalah, mulai dari sorotan kekayaan yang dimiliki hingga terancam bui jika terbukti menerima tindakan suap.
Berdasarkan penelusuran SINDOnews, inilah rangkaian imbas yang dirasakan oleh Rafael Alun usai anaknya melakukan penganiayaan.
1. Sorotan atas harta kekayaan
Sorotan terhadap kekayaan Rafael bermula dari aksi MDS yang memamerkan gaya hidup mewah. Video MDS yang tengah beratraksi dengan motor Harley Davidson dan juga fotonya dengan Jeep Rubicon viral di media sosial. Gara-garanya Netizen menyorot gaya hidup mewah MDS itu usai melakukan penganiayaan yang juga viral.
Publik kemudian menyelidik, kekayaan ayah MDS, yang ternyata seorang pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) Kementerian Keuangan. Rafael merupakan pejabat eselon III yang memegang posisi Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Upaya publik mencari tahu kekayaan Rafael berhasil dilakukan dengan membuka situs LHKPN milik KPK. Dari situ terungkap Rafael Alun memiliki kekayaan sebesar Rp56,1 miliar pada 2021. Kekayaan Rafael melebihi laporan harta kekayaan atasannya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang Rp14,4 miliar (2021) dan mendekati kekayaan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Rp58,04 miliar (2021).
2. Dicopot dari jabatan
Lantaran isu Rafael dan MDS makin membesar, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian mencopot jabatan Rafael sebagai sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II pada 24 Februari 2023. Pencopotan dilakukan agar Rafael fokus terhadap pemeriksaan yang akan dijalaninya.
3. Dipanggil dan diselidiki KPK
Gara-gara harta kekayaan yang dimilikinya, Rafael Alun dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi. Pasalnya, kekayaan Rafael dianggap tidak wajar dengan profil gaji sebagai pegawai pajak. Rafael menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan dengan golongan eselon III. Jika berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019, gaji pokok yang diterima ayah Mario Dandy Satrio ini sebagai pejabat eselon III DJP paling besar adalah Rp4.797.000.
Sementara, tukin yang diterimanya sesuai Perpres No. 37 Tahun 2015 antara Rp5.361.800 sampai Rp46.478.000 per bulan. Sehingga uang yang bisa dikantongi untuk golongan III terendah sekitar Rp8,26 juta dan tertinggi Rp51,67 juta setiap bulannya. Sebagai Kepala Bagian dan Eselon III, Rafael Alun Trisambodo juga mendapat tunjangan kinerja paling rendah Rp37,21 juta hingga tertinggi Rp46,47 juta per bulan. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) untuk harta Rp56 miliar, Rafael butuh waktu 98 tahun.
Pada 1 Maret 2023, Rafael Alun mendatangi KPK untuk melakukan klarfikasinya. Rafael alun diperiksa selama 8 jam lebih.
4. Diperiksa Itjen Kemenkeu
Setelah diperiksa KPK, Rafael Alun kemudian diperiksa oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan. Dalam pemeriksaan ini mulai terungkap data-data kekayaan yang lebih detail dari Rafael, seperti kepemilikan saham di enam perusahaan berbeda. Lalu ada harta yang tak dilaporkan beruapa uang tunai dan usaha sewa. Rafael juga diketahui tak taat dengan pajak, dan bergaya hidup yang tak sesuai. Inspektorat kemudian merekomendasikan Rafael dipecat karena dinilai melakukan pelanggaran berat
5. Dipecat tanpa uang pensiun
Pasca diperiksa oleh Itjen, Kamis (9/2/2023), Kementerian Keuangan akhirnya memecat Rafael dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Pajak Kemenkeu. Rafael dipecat tanpa bisa mendapatkan uang pensiun, sebab dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat.
6. Dibongkar safe deposite box-nya
Jumat (10/3/2023) ada kabar mengejutkan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang membuat banyak pihak terbelalak. PPATK menyatakan bahwa Rafael memiliki safe deposit box di sebuah bank. Setelah dicek, kotak penyimpanan itu berisi sejumlah uang asing yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Masalah-masalah yang menimpa Rafael Alun Trisambodo imbas perilaku sang anak tampaknya masih akan terus terjadi. Pasalnya, saat ini KPK sudah memulai penyelidikan kasus harta kekayaan tidak wajar dari Rafael Alun Trisambodo.
Berdasarkan penelusuran SINDOnews, inilah rangkaian imbas yang dirasakan oleh Rafael Alun usai anaknya melakukan penganiayaan.
1. Sorotan atas harta kekayaan
Sorotan terhadap kekayaan Rafael bermula dari aksi MDS yang memamerkan gaya hidup mewah. Video MDS yang tengah beratraksi dengan motor Harley Davidson dan juga fotonya dengan Jeep Rubicon viral di media sosial. Gara-garanya Netizen menyorot gaya hidup mewah MDS itu usai melakukan penganiayaan yang juga viral.
Publik kemudian menyelidik, kekayaan ayah MDS, yang ternyata seorang pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) Kementerian Keuangan. Rafael merupakan pejabat eselon III yang memegang posisi Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Upaya publik mencari tahu kekayaan Rafael berhasil dilakukan dengan membuka situs LHKPN milik KPK. Dari situ terungkap Rafael Alun memiliki kekayaan sebesar Rp56,1 miliar pada 2021. Kekayaan Rafael melebihi laporan harta kekayaan atasannya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang Rp14,4 miliar (2021) dan mendekati kekayaan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Rp58,04 miliar (2021).
2. Dicopot dari jabatan
Lantaran isu Rafael dan MDS makin membesar, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian mencopot jabatan Rafael sebagai sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II pada 24 Februari 2023. Pencopotan dilakukan agar Rafael fokus terhadap pemeriksaan yang akan dijalaninya.
3. Dipanggil dan diselidiki KPK
Gara-gara harta kekayaan yang dimilikinya, Rafael Alun dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi. Pasalnya, kekayaan Rafael dianggap tidak wajar dengan profil gaji sebagai pegawai pajak. Rafael menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan dengan golongan eselon III. Jika berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019, gaji pokok yang diterima ayah Mario Dandy Satrio ini sebagai pejabat eselon III DJP paling besar adalah Rp4.797.000.
Sementara, tukin yang diterimanya sesuai Perpres No. 37 Tahun 2015 antara Rp5.361.800 sampai Rp46.478.000 per bulan. Sehingga uang yang bisa dikantongi untuk golongan III terendah sekitar Rp8,26 juta dan tertinggi Rp51,67 juta setiap bulannya. Sebagai Kepala Bagian dan Eselon III, Rafael Alun Trisambodo juga mendapat tunjangan kinerja paling rendah Rp37,21 juta hingga tertinggi Rp46,47 juta per bulan. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) untuk harta Rp56 miliar, Rafael butuh waktu 98 tahun.
Pada 1 Maret 2023, Rafael Alun mendatangi KPK untuk melakukan klarfikasinya. Rafael alun diperiksa selama 8 jam lebih.
4. Diperiksa Itjen Kemenkeu
Setelah diperiksa KPK, Rafael Alun kemudian diperiksa oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan. Dalam pemeriksaan ini mulai terungkap data-data kekayaan yang lebih detail dari Rafael, seperti kepemilikan saham di enam perusahaan berbeda. Lalu ada harta yang tak dilaporkan beruapa uang tunai dan usaha sewa. Rafael juga diketahui tak taat dengan pajak, dan bergaya hidup yang tak sesuai. Inspektorat kemudian merekomendasikan Rafael dipecat karena dinilai melakukan pelanggaran berat
5. Dipecat tanpa uang pensiun
Pasca diperiksa oleh Itjen, Kamis (9/2/2023), Kementerian Keuangan akhirnya memecat Rafael dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Pajak Kemenkeu. Rafael dipecat tanpa bisa mendapatkan uang pensiun, sebab dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat.
6. Dibongkar safe deposite box-nya
Jumat (10/3/2023) ada kabar mengejutkan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang membuat banyak pihak terbelalak. PPATK menyatakan bahwa Rafael memiliki safe deposit box di sebuah bank. Setelah dicek, kotak penyimpanan itu berisi sejumlah uang asing yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Masalah-masalah yang menimpa Rafael Alun Trisambodo imbas perilaku sang anak tampaknya masih akan terus terjadi. Pasalnya, saat ini KPK sudah memulai penyelidikan kasus harta kekayaan tidak wajar dari Rafael Alun Trisambodo.
(uka)