Realisasi Pajak di Bawah 50%

Kamis, 17 September 2015 - 09:37 WIB
Realisasi Pajak di Bawah 50%
Realisasi Pajak di Bawah 50%
A A A
JAKARTA - Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus baru mencapai 46,22% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015 sebesar Rp1.492,3 triliun.

Realisasi penerimaan pajak yang masih di bawah 50% kendati sudah memasuki bulan kedelapan tahun ini disebabkan lemahnya perekonomian domestik. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, hingga akhir Agustus lalu realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp598,27 triliun.

Direktur Eksekutif Center for Indonesian Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, salah satu faktor penyebab rendahnya realisasi pajak adalah kondisi ekonomi domestik yang melambat. Selain itu, terlalu tingginya target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN-P 2015 menambah sulitnya pemenuhan target pajak. ”Dirjen Pajak juga belum fokus terhadap program-program besar seperti reinventing policy,” kata Prastowo kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin.

Menurut dia, aturan reinventing policy atau penghapusan sanksi administrasi pajak bagi wajib pajak (WP) belum terlalu memuaskan. Dia menilai, penyebab rendahnya realisasi pajak adalah kurangnya sosialisasi dan insentif yang belum mendorong WP untuk terlibat dalam kebijakan tersebut.

Prastowo mengatakan, langkah ekstensifikasi pajak dalam rangka memaksimalkan penerimaan pajak yang dilakukan Ditjen Pajak juga belum optimal. Padahal, potensi pajak di luar pungutan yang sudah ada masih cukup besar. Dia menyebut, satu-satunya harapan besar pada tahun ini adalah PPh Pasal 22 yang berasal dari belanja modal pemerintah.

Dari pos tersebut, ujar dia, jumlah penerimaan pajak meningkat oada semester ini. Namun, Prastowo meyakini, target pajak tahun ini tidak akan tercapai bahkan bisa berpotensi mengalami pembengkakan selisih antara target dan realisasi(shortfall) lebih besar daripada yang diperkirakan pemerintah sebesar Rp120 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengatakan, satu-satunya jenis pajak yang mengalami pertumbuhan pada Agustus adalah pajak penghasilan (PPh) nonmigas yang naik 9,46% secara tahunan. ”Dari jenis pajak ini, pemerintah mengumpulkan dana Rp321 triliun atau lebih tinggi dibanding periode sama tahun lalu sebesar Rp293 triliun,” ujar Sigit.

Dia menilai, pertumbuhan pajak PPh non-migas menjadi anomali di tengah penurunan pertumbuhan sektor pajak lainnya. Dia menyebut jenis pajak tersebut mencerminkan pertumbuhan kesejahteraan dan sisi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Ditjen Pajak mencatat, pertumbuhan PPh non-migas sebagian besar disumbang oleh PPh non-migas lainnya (63,91%), PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi (27,63%), PPh Final (17,32%), PPh Pasal 21 (11,78%), PPh Pasal 26 (9,66%), PPh Pasal 25/29 (8,51%), PPh Pasal23(4,88%).

Sigit menyebut, peningkatan itu mencerminkan meningkatnya partisipasi masyarakat, baik perorangan maupun badan, meskipun perekonomian tengah melambat. Perlambatan ekonomi menjadi salah satu penyebab penurunan berbagai jenis pajak.

Jenis pajak yang pertumbuhannya menurun secara tahunan masing-masing adalah PPh Pasal 22 Impor (3,16%), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor (12,15%), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Impor (24,46%), PPnBM Dalam Negeri (16,19%), PPN Dalam Negeri (2,97%), PPh Migas (39,41%), Pajak Bumi dan Bangunan (45,18%) dan Pajak Lainnya (13,34%).

Sigit mengklaim, pihaknya terus melakukan berbagai upaya dan terobosan untuk memaksimalkan penerimaan pajak pada tahun ini. Salah satunya dengan melakukan pengawalan kebijakan tahun pembinaan wajib pajak (TPWP) 2015. ”Di antaranya, melalui dialog perpajakan, pengawasan yang intensif, penegakan hukum secara selektif, hingga blusukan ke berbagai sentra ekonomi,” imbuhnya.

Dari sisi pengawasan, ujar Sigit, pihaknya juga melakukan perluasan satuan tugas pemberantasan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Per 1 September DJP mengumpulkan pajak sebesar Rp227,37 miliar dari upaya ini.

Hingga akhir Agustus DJP telah menerbitkan 207.489 surat teguran, naik 254% dibanding periode yang sama tahun lalu. Adapun surat paksa, DJP sudah menyampaikan sebanyak 128.772, lebih banyak 168% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Rahmat fiansyah
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6556 seconds (0.1#10.140)