Serupa Tapi Tak Sama, Ini 3 Perbedaan Jasa Raharja dan Jasa Marga

Rabu, 15 Maret 2023 - 17:03 WIB
loading...
Serupa Tapi Tak Sama, Ini 3 Perbedaan Jasa Raharja dan Jasa Marga
Perbedaan Jasa Marga dengan Jasa Raharja. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Serupa tapi tak sama kalimat yang sering kali terucap ketika mendengar Jasa Raharja dan Jasa Marga . Dua perusahaan BUMN ini ternyata memiliki usaha yang berbeda.

Sebagai perusahaan negara dua perusahaan BUMN ini memiliki perbedaan mendasar. Berikut 3 perbedaan Jasa Raharja dan Jasa Marga.

1. Fokus Bisnis

Asuransi Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab untuk mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi para penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi maupun untuk pejalan kaki.

Sedangkan untuk Jasa Marga merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan, pemeliharaan dan pengadaan jaringan jalan tol. Fokus utama dari perusahaan ini mencakup perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi dan mengusahakan ruang milik jalan tol.

2. Perbedaan Tugas

Jasa Raharja mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk memberikan asuransi sosial. Asuransi tersebut biasanya dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, Jasa Raharja juga bertugas untuk menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Sedangkan untuk jasa marga bertugas untuk merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol serta sarana kelengkapan lainnya agar jalan tol dapat berfungsi sebagai jalan bebas hambatan.

3. Tujuan Pembentukan

Tujuan pembentukan Jasa Marga ialah untuk turut serta dalam melaksanakan program pemerintah di bidang ekonomi pembangunan, khususnya pembangunan di bidang pengusahaan jalan tol. Sedangkan tujuan dari pembentukan Jasa Raharja adalah sebagai pelaksana dan pengelola dana masyarakat kemudian disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya.

Sebagai Informasi, pihak yang berhak menerima santunan dari Jasa Raharja telah tercantum dalam UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1534 seconds (0.1#10.140)