PPATK Sebut Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi
Kamis, 16 Maret 2023 - 08:34 WIB
loading...
Transaksi Rp300 triliun yang diberitakan sebagai pergerakan uang tak lazim di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Bea Cukai disebut bukan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Transaksi sebesar Rp300 triliun yang diberitakan sebagai pergerakan uang tidak lazim di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai disebut bukan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan, Kementerian Keuangan merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: PPATK Klaim Serahkan Temuan Transaksi Janggal Rp300 Triliun ke Kemenkeu Sejak 2009
Dengan demikian, PPATK memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada Kementerian Keuangan setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan dan perpajakan. “Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut dengan kemarin Rp300 triliun," kata Kepala PPATK.
"Dalam kerangka itu, perlu dipahami bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power ataupun adanya korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan. Tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kementerian Keuangan yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan hasil analisis, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti,” beber Ivan.
Baca Juga: Tim Pemberantas TPPU Akan Bongkar Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan, Kementerian Keuangan merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: PPATK Klaim Serahkan Temuan Transaksi Janggal Rp300 Triliun ke Kemenkeu Sejak 2009
Dengan demikian, PPATK memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada Kementerian Keuangan setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan dan perpajakan. “Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut dengan kemarin Rp300 triliun," kata Kepala PPATK.
"Dalam kerangka itu, perlu dipahami bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power ataupun adanya korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan. Tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kementerian Keuangan yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan hasil analisis, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti,” beber Ivan.
Baca Juga: Tim Pemberantas TPPU Akan Bongkar Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu
Lihat Juga :