PPATK Sebut Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi
Kamis, 16 Maret 2023 - 08:34 WIB
loading...
A
A
A
Kepala PPATK mengatakan, laporan tersebut bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai oknum di Kementerian Keuangan, tetapi karena posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal, sama seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.
“Kementerian Keuangan adalah salah satu Kementerian yang kalau kami koordinasikan relatif permasalahan secara internal sangat kecil dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain, sehingga kami sangat confident menyerahkan seluruh kasus-kasus terkait dengan kepabeanan dan perpajakan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti. Ini sekali lagi, bukan tentang penyimpangan ataupun bukan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan,” ujar Kepala PPATK.
Irjen Kemenkeu juga menegaskan bahwa Kementerian Keuangan berkomitmen untuk melakukan pembersihan secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Mengenai informasi-informasi pegawai, itu kita tindaklanjuti secara baik, secara proper, kita panggil dan sebagainya. Intinya kerja sama antara Kementerian Keuangan dan PPATK sudah begitu cair,” kata Irjen Kemenkeu.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pencucian uang yang didasarkan laporan PPATK.
"Saya katakan transaksi yang mencurigakan sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang. Tindakan pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri," kata Mahfud MD usai melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara beserta jajarannya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
“Kementerian Keuangan adalah salah satu Kementerian yang kalau kami koordinasikan relatif permasalahan secara internal sangat kecil dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain, sehingga kami sangat confident menyerahkan seluruh kasus-kasus terkait dengan kepabeanan dan perpajakan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti. Ini sekali lagi, bukan tentang penyimpangan ataupun bukan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan,” ujar Kepala PPATK.
Transaksi Rp300 Triliun Bukan Pencucian Uang
Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menegaskan bahwa, transaksi Rp300 Triliun bukan pencucian uang.“Jadi prinsipnya angka Rp300 triliun itu bukan angka korupsi ataupun TPPU pegawai di Kementerian Keuangan,” ujar Irjen Kemenkeu di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta pada Selasa (14/3).Irjen Kemenkeu juga menegaskan bahwa Kementerian Keuangan berkomitmen untuk melakukan pembersihan secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Mengenai informasi-informasi pegawai, itu kita tindaklanjuti secara baik, secara proper, kita panggil dan sebagainya. Intinya kerja sama antara Kementerian Keuangan dan PPATK sudah begitu cair,” kata Irjen Kemenkeu.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pencucian uang yang didasarkan laporan PPATK.
"Saya katakan transaksi yang mencurigakan sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang. Tindakan pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri," kata Mahfud MD usai melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara beserta jajarannya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
Lihat Juga :