Tok! Jokowi Bubarkan BUMN Istaka Karya dan Industri Sandang Nusantara
Jum'at, 17 Maret 2023 - 20:19 WIB
loading...
A
A
A
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke kas negara," tulis Pasal 3 PP Nomor 14/2023.
Baca juga: Raih 91 Medali, MTsN 1 Kota Makasar Juara Umum Olimpiade Nusantara 2023
Kedua Peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Baca juga: Raih 91 Medali, MTsN 1 Kota Makasar Juara Umum Olimpiade Nusantara 2023
Kedua Peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(uka)
Lihat Juga :