Soal Pemotongan Upah Buruh 25%, Presiden KSPI: Pengangguran Bisa Meningkat

Sabtu, 18 Maret 2023 - 19:45 WIB
loading...
Soal Pemotongan Upah...
Presiden KSPI Said Iqbal mempertanyakan kebijakan pemotongan upah buruh. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian upah dan jam kerja dinilai tidak efektif dalam upaya mencegah PHK.



Pasalnya menurut Said Iqbal, penyunatan upah buruh 25% di industri tertentu itu justru akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat yang melemah. Khawatirnya berdampak pada pencatatan pertumbuhan ekonomi yang juga dihitung dari konsumsi rumah tangga.

"Bahkan secara ekonomi sederhana, kalau upah dipotong, daya beli turun. Kalau konsumsi turun, pertumbuhan ekonomi turun, akhirnya pengangguran bisa meningkat," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (18/3/2023).

Menurut Said, pemerintah bisa memberikan insentif fiskal kepada perusahaan sebagai bosster di tengah kondisi ekonomi global yang melemah. Bukan malah kondisi pelemahan ekonomi global ini justru dibebankan kepada pekerja.

"Yang benar itu yang sudah berjalan, ketika ada hantaman perusahaan padat karya, maka diberikan insentif kepada pengusaha, sudah ada tax holiday, keringanan bunga bank, sehingga tidak ada karyawan yang dikorbankan," lanjutnya.

Upaya-upaya tersebut diharapkan bisa menekan cost produksi dari sebuah perusahaan. Seperti yang telah berhasil dilakukan dalam rangka menolong industri otomotif yang terengah-engah saat pandemi lalu, pemerintah memberikan diskon besar-besaran dari sisi pajak.

"Misalnya upah saya dipotong, yang harusnya 1 juta, dipotong 25% saya hanya menerima Rp750 ribu, akhirnya ada belanja yang saya kurangi, itu sederhana," kata Said Iqbal.

"Pengusaha dilarang bayar upah di bawah upah minimum, di seluruh dunia tidak ada, motong upah jadi solusi PHK. Potong upah membuat daya beli turun," pungkasnya.



Ada 5 industri yang diperbolehkan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang diperbolehkan untuk melakukan penyesuaian upah dan waktu kerja. Seperti industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, industri mainan anak yang boleh membayar gaji karyawan 75% saja.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2004 seconds (0.1#10.140)