Terungkap Alasan di Balik Aturan Perusahaan Padat Karya Boleh Bayar Upah Buruh 75%
Jum'at, 17 Maret 2023 - 15:59 WIB
loading...
Ditekankan oleh Kemnaker bahwa aturan perusahaan padat karya boleh bayar upah buruh 75% hanya berlaku selama 6 bulan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ditekankan bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global hanya berlaku 6 bulan sejak diundangkan.Dalam atauran itu memperbolehkan perusahaan padat karya tertentu dengan orientasi ekspor membayar upah pekerja hanya 75%.
Baca Juga: Perusahaan Orientasi Ekspor Dibolehkan Membayar Upah Hanya 75%, Serikat Buruh Teriak
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri menegaskan, hal tersebut diatur dalam pasal 5 Ayat (5) tentang penyesuaian waktu kerja dan pasal 8 ayat (3) tentang Penyesuaian upah.
"Perlu ditegaskannya bahwa Permenaker hanya berlaku 6 Bulan," ujar Dirjen PHI dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: Nasib Buruh RI, Hanya 23% Perusahaan Terapkan Upah Layak
Lebih lanjut, Indah mengungkapkan, lahirnya Permenaker tersebut merupakan upaya pemerintah dalam rangka menurunkan peluang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di tengah melemahnya kinerja ekspor akibat menurunnya permintaan.
Permenaker tersebut juga mengatur beberapa sektor industri yang diperbolehkan membayar karyawannya dengan memotong upah 25%. Di antaranya industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, industri mainan anak.
Baca Juga: Perusahaan Orientasi Ekspor Dibolehkan Membayar Upah Hanya 75%, Serikat Buruh Teriak
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri menegaskan, hal tersebut diatur dalam pasal 5 Ayat (5) tentang penyesuaian waktu kerja dan pasal 8 ayat (3) tentang Penyesuaian upah.
"Perlu ditegaskannya bahwa Permenaker hanya berlaku 6 Bulan," ujar Dirjen PHI dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: Nasib Buruh RI, Hanya 23% Perusahaan Terapkan Upah Layak
Lebih lanjut, Indah mengungkapkan, lahirnya Permenaker tersebut merupakan upaya pemerintah dalam rangka menurunkan peluang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di tengah melemahnya kinerja ekspor akibat menurunnya permintaan.
Permenaker tersebut juga mengatur beberapa sektor industri yang diperbolehkan membayar karyawannya dengan memotong upah 25%. Di antaranya industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, industri mainan anak.
Lihat Juga :