Terungkap Alasan di Balik Aturan Perusahaan Padat Karya Boleh Bayar Upah Buruh 75%

Jum'at, 17 Maret 2023 - 15:59 WIB
loading...
Terungkap Alasan di...
Ditekankan oleh Kemnaker bahwa aturan perusahaan padat karya boleh bayar upah buruh 75% hanya berlaku selama 6 bulan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ditekankan bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global hanya berlaku 6 bulan sejak diundangkan.Dalam atauran itu memperbolehkan perusahaan padat karya tertentu dengan orientasi ekspor membayar upah pekerja hanya 75%.

Baca Juga: Perusahaan Orientasi Ekspor Dibolehkan Membayar Upah Hanya 75%, Serikat Buruh Teriak

Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri menegaskan, hal tersebut diatur dalam pasal 5 Ayat (5) tentang penyesuaian waktu kerja dan pasal 8 ayat (3) tentang Penyesuaian upah.

"Perlu ditegaskannya bahwa Permenaker hanya berlaku 6 Bulan," ujar Dirjen PHI dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Nasib Buruh RI, Hanya 23% Perusahaan Terapkan Upah Layak

Lebih lanjut, Indah mengungkapkan, lahirnya Permenaker tersebut merupakan upaya pemerintah dalam rangka menurunkan peluang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di tengah melemahnya kinerja ekspor akibat menurunnya permintaan.

Permenaker tersebut juga mengatur beberapa sektor industri yang diperbolehkan membayar karyawannya dengan memotong upah 25%. Di antaranya industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, industri mainan anak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Awas! Indonesia Memasuki...
Awas! Indonesia Memasuki Era Masyarakat Menua, Penduduk Lansia Capai 11,93%
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
FIFA Perketat Aturan,...
FIFA Perketat Aturan, Drama Mengulur Dihabisi
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Berita Terkini
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
MPMX Bekali Wirausaha...
MPMX Bekali Wirausaha Disabilitas dengan Literasi Keuangan dan Digital
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Rupiah Melemah, Bagaimana...
Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Proyek IKN?
Infografis
Terungkap di Film, Paus...
Terungkap di Film, Paus Fransiskus Dukung Aturan Pernikahan Sejenis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved