Terungkap Alasan di Balik Aturan Perusahaan Padat Karya Boleh Bayar Upah Buruh 75%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ditekankan bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global hanya berlaku 6 bulan sejak diundangkan.Dalam atauran itu memperbolehkan perusahaan padat karya tertentu dengan orientasi ekspor membayar upah pekerja hanya 75%.
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri menegaskan, hal tersebut diatur dalam pasal 5 Ayat (5) tentang penyesuaian waktu kerja dan pasal 8 ayat (3) tentang Penyesuaian upah.
"Perlu ditegaskannya bahwa Permenaker hanya berlaku 6 Bulan," ujar Dirjen PHI dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/3/2023).
Lebih lanjut, Indah mengungkapkan, lahirnya Permenaker tersebut merupakan upaya pemerintah dalam rangka menurunkan peluang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di tengah melemahnya kinerja ekspor akibat menurunnya permintaan.
Permenaker tersebut juga mengatur beberapa sektor industri yang diperbolehkan membayar karyawannya dengan memotong upah 25%. Di antaranya industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, industri mainan anak.
Selian itu, industri yang masuk dalam kategori tersebut juga harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemnaker. Seperti Pekerja/Buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%.
Diterangkan juga industri yang diperbolehkan untuk memotong gaji karyawan 25% hanya industri yang memiliki pasar ekspor ke Amerika Serikat dan Negara di Benua Eropa. Hal itu harus dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.
Negara yang dipilih tersebut berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang menilai ekspor negara-negara tersebut mengalami penurunan. Sehingga diterbitkannya Permenaker ini diharapkan mampu memberi keringanan kepada pengusaha agar tidak melakukan PHK kepada karyawannya.
"Permen ini hadir untuk mencegah PHK terutama di industri padat karya, kita perlu instrumen hukum agar pengusaha tidak semena-mena," pungkas Indah.
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri menegaskan, hal tersebut diatur dalam pasal 5 Ayat (5) tentang penyesuaian waktu kerja dan pasal 8 ayat (3) tentang Penyesuaian upah.
"Perlu ditegaskannya bahwa Permenaker hanya berlaku 6 Bulan," ujar Dirjen PHI dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/3/2023).
Lebih lanjut, Indah mengungkapkan, lahirnya Permenaker tersebut merupakan upaya pemerintah dalam rangka menurunkan peluang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di tengah melemahnya kinerja ekspor akibat menurunnya permintaan.
Permenaker tersebut juga mengatur beberapa sektor industri yang diperbolehkan membayar karyawannya dengan memotong upah 25%. Di antaranya industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, industri mainan anak.
Selian itu, industri yang masuk dalam kategori tersebut juga harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemnaker. Seperti Pekerja/Buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%.
Diterangkan juga industri yang diperbolehkan untuk memotong gaji karyawan 25% hanya industri yang memiliki pasar ekspor ke Amerika Serikat dan Negara di Benua Eropa. Hal itu harus dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.
Negara yang dipilih tersebut berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang menilai ekspor negara-negara tersebut mengalami penurunan. Sehingga diterbitkannya Permenaker ini diharapkan mampu memberi keringanan kepada pengusaha agar tidak melakukan PHK kepada karyawannya.
"Permen ini hadir untuk mencegah PHK terutama di industri padat karya, kita perlu instrumen hukum agar pengusaha tidak semena-mena," pungkas Indah.
(akr)