Turun Rp1.000, Simak Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini
Selasa, 21 Maret 2023 - 09:02 WIB
loading...
Harga emas Antam melemah pada perdagangan hari ini, Selasa (21/3/2023). FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Harga emas Antam turun Rp1.000 pada perdagangan hari ini, Selasa (21/3/2023). Dengan demikian, harga emas Antam menjadi di level Rp1.084.000 per gram.
Sama halnya pada buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan juga turun Rp1.000 menjadi di level Rp973.000 per gram.
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Rp3.000 per Gram, Cek Rincian Hari Ini
Mengutip laman logammulia.com, cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp592.000. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp5.195.000, dan 10 gram Rp 10.335.000.
Lebih lanjut harga emas 50 gram dijual sebesar Rp51.345.000. Sementara untuk ukuran , mas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp512.320.000 dan Rp1.024.600.000.
Sebagai informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Baca Juga: Melesat! Harga Emas Hari Ini Tembus Rp1 Miliar per Kg
Sama halnya pada buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan juga turun Rp1.000 menjadi di level Rp973.000 per gram.
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Rp3.000 per Gram, Cek Rincian Hari Ini
Mengutip laman logammulia.com, cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp592.000. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp5.195.000, dan 10 gram Rp 10.335.000.
Lebih lanjut harga emas 50 gram dijual sebesar Rp51.345.000. Sementara untuk ukuran , mas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp512.320.000 dan Rp1.024.600.000.
Sebagai informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Baca Juga: Melesat! Harga Emas Hari Ini Tembus Rp1 Miliar per Kg
Lihat Juga :