Ramadan Tinggal Menghitung Hari, Berikut Jam Kerja ASN Saat Bulan Puasa 2023
Selasa, 21 Maret 2023 - 11:51 WIB
loading...
Bulan Ramadan 1444 H atau tahun 2023 tinggal menghitung hari, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ada perubahan jam kerja saat memasuki bulan Puasa. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Bulan Ramadan 1444 H tinggal menghitung hari, bagi para Aparatur Sipil Negara ( ASN ) akan ada perubahan jam kerja saat memasuki bulan Puasa tahun 2023. Pengaturan jam kerja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat (20/3/2023). Baca Juga:MenpanRB Azwar Anas: Tak Ada Lagi Istilah ASN Pegawai Seumur Hidup yang Tak Bisa Dipecat
Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Baca Juga: Menpan RB Ingatkan ASN Dilarang Pamer Kekayaan
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat (20/3/2023). Baca Juga:MenpanRB Azwar Anas: Tak Ada Lagi Istilah ASN Pegawai Seumur Hidup yang Tak Bisa Dipecat
Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Baca Juga: Menpan RB Ingatkan ASN Dilarang Pamer Kekayaan
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Lihat Juga :