Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, Presiden KSPI: Mogok Nasional Akan Diikuti 5 Juta Buruh
loading...
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan melakukan mogok nasional dengan mengerahkan 5 juta buruh sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perpu Ciptaker) menjadi undang-undang oleh DPR RI.
"Mogok nasional akan diikuti 5 juta buruh, akan stop produksi selama 5 hari," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (21/3/2023).
Selain melakukan mogok nasional, Said Iqbal mengatakan setiap minggu di hari Selasa akan dilaksanakan aksi yang akan diikuti oleh ribuan buruh dan dipusatkan di Gedung DPR RI, Jakarta. Kemudian akan ada petisi yang ditandatangani oleh 1 juta masyarakat dari berbagai profesi, mulai dari buruh, petani, dan lain sebagainya.
"Akan kami serahkan (petisi) kepada Presiden dan pimpinan DPR RI dalam rangka menolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja," terangnya.
Seperti diketahui, meskipun diwarnai walkout yang dilakukan oleh dua partai politik, DPR resmi mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR masa sidang keempat tahun sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023). Berdasarkan hasil rapat tingkat 1 di Badan Legislasi (Baleg), Perppu ini disetujui oleh 7 fraksi untuk dibawa ke Paripurna DPR.
"Mogok nasional akan diikuti 5 juta buruh, akan stop produksi selama 5 hari," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (21/3/2023).
Selain melakukan mogok nasional, Said Iqbal mengatakan setiap minggu di hari Selasa akan dilaksanakan aksi yang akan diikuti oleh ribuan buruh dan dipusatkan di Gedung DPR RI, Jakarta. Kemudian akan ada petisi yang ditandatangani oleh 1 juta masyarakat dari berbagai profesi, mulai dari buruh, petani, dan lain sebagainya.
"Akan kami serahkan (petisi) kepada Presiden dan pimpinan DPR RI dalam rangka menolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja," terangnya.
Baca Juga
Seperti diketahui, meskipun diwarnai walkout yang dilakukan oleh dua partai politik, DPR resmi mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR masa sidang keempat tahun sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023). Berdasarkan hasil rapat tingkat 1 di Badan Legislasi (Baleg), Perppu ini disetujui oleh 7 fraksi untuk dibawa ke Paripurna DPR.
(uka)