Kepala PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun: Kesalahannya Itu Diterjemahkan di Kemenkeu
Selasa, 21 Maret 2023 - 18:58 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian kedua, ada LHA yang terkait oknum dan institusinya, semisalnya kasus ekspor-impor dan perpajakan, serta hukum yang terlibat. Ketiga, PPATK tidak menemukan oknumnya tapi menemukan tindak pidana asalnya.
Ivan kemudian menegaskan jika ada laporan yang diserahkan ke Kemenkeu, bukan berarti tindak pidananya ada di kementerian itu. Penyerahan laporan Kemenkeu hanya terkait dengan penyidik asal.
"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan, kejadian tindak pidananya di Kementerian Keuangan," tambahnya.
Ivan lantas mencontohkan bahwa ketika pihaknya menyerahkan kasus adanya tindak pidana korupsi ke KPK. Bukan tentang orang KPK-nya, tapi lebih kepada ke penyidik tindak pindana pencucian yang asalnya adalah KPK.
Begitu pula ketika pihaknya menyerahkan laporan terkait kasus narkotika kepada BNN, bukan berarti ada tindak pidana narkotika di BNN. Itu terkait dengan tugas BNN.
Ivan kemudian menegaskan jika ada laporan yang diserahkan ke Kemenkeu, bukan berarti tindak pidananya ada di kementerian itu. Penyerahan laporan Kemenkeu hanya terkait dengan penyidik asal.
"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan, kejadian tindak pidananya di Kementerian Keuangan," tambahnya.
Ivan lantas mencontohkan bahwa ketika pihaknya menyerahkan kasus adanya tindak pidana korupsi ke KPK. Bukan tentang orang KPK-nya, tapi lebih kepada ke penyidik tindak pindana pencucian yang asalnya adalah KPK.
Begitu pula ketika pihaknya menyerahkan laporan terkait kasus narkotika kepada BNN, bukan berarti ada tindak pidana narkotika di BNN. Itu terkait dengan tugas BNN.
Lihat Juga :