Kepala PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun: Kesalahannya Itu Diterjemahkan di Kemenkeu
Selasa, 21 Maret 2023 - 18:58 WIB
loading...
A
A
A
"Sama pada saat Bea Cukai atau Pajak, itu karena memang urusan kepabeanan impor ekspor itu bea cukai. Pasal 74 yang Yang Mulia bikin itu kan penjelasannya mengatakan Bea Cukai adalah penyidik tindak pidana asal. Kemudian perpajakan itu yang angkanya besar," katanya.
Baca juga: Keji! Oknum PNS di Batam Tega Cabuli 3 Anak Kandung
"Nah, oleh masyarakat ya kesalahan kami juga, literasi publik, kami kurang melakukan kampanye dan segala macam. Memang pemahamannya agak sulit. Kesalahannya itu diterjemahkan di Kementerian Keuangan. Tidak, tidak begitu," pungkasnya.
Baca juga: Keji! Oknum PNS di Batam Tega Cabuli 3 Anak Kandung
"Nah, oleh masyarakat ya kesalahan kami juga, literasi publik, kami kurang melakukan kampanye dan segala macam. Memang pemahamannya agak sulit. Kesalahannya itu diterjemahkan di Kementerian Keuangan. Tidak, tidak begitu," pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :