Kepala PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun: Kesalahannya Itu Diterjemahkan di Kemenkeu
loading...
A
A
A
"Sama pada saat Bea Cukai atau Pajak, itu karena memang urusan kepabeanan impor ekspor itu bea cukai. Pasal 74 yang Yang Mulia bikin itu kan penjelasannya mengatakan Bea Cukai adalah penyidik tindak pidana asal. Kemudian perpajakan itu yang angkanya besar," katanya.
"Nah, oleh masyarakat ya kesalahan kami juga, literasi publik, kami kurang melakukan kampanye dan segala macam. Memang pemahamannya agak sulit. Kesalahannya itu diterjemahkan di Kementerian Keuangan. Tidak, tidak begitu," pungkasnya.
"Nah, oleh masyarakat ya kesalahan kami juga, literasi publik, kami kurang melakukan kampanye dan segala macam. Memang pemahamannya agak sulit. Kesalahannya itu diterjemahkan di Kementerian Keuangan. Tidak, tidak begitu," pungkasnya.
(uka)