Erick Thohir Wajibkan Karyawan BUMN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
loading...
A
A
A
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mewajibkan karyawan BUMN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan . Perseroan pun diminta mendaftarkan karyawannya yang belum menjadi peserta.
Bagi Erick, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan penting untuk melindungi karyawan BUMN dan keluarga.
"Saya mewajibkan BUMN mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting untuk melindungi semua karyawan dan keluarganya," ungkap Erick melalui akun Instagram, Selasa (21/3/2023).
Dari Surat Edaran (SE) sebelumnya, Erick Thohir sudah meminta agar komisaris, direksi, dan karyawan BUMN dan anak cucu BUMN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Permintaan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Maret 2021 lalu.
Substansi dari Instruksi Presiden adalah seluruh kementerian, lembaga, kepala daerah dan badan mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk pekerja. Badan usaha dan seluruh ekosistem yang ada di bawahnya termasuk pekerja non aparatur sipil negara (nonASN) pun wajib mendaftarkan diri.
Bagi Erick, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan penting untuk melindungi karyawan BUMN dan keluarga.
"Saya mewajibkan BUMN mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting untuk melindungi semua karyawan dan keluarganya," ungkap Erick melalui akun Instagram, Selasa (21/3/2023).
Dari Surat Edaran (SE) sebelumnya, Erick Thohir sudah meminta agar komisaris, direksi, dan karyawan BUMN dan anak cucu BUMN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Permintaan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Maret 2021 lalu.
Substansi dari Instruksi Presiden adalah seluruh kementerian, lembaga, kepala daerah dan badan mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk pekerja. Badan usaha dan seluruh ekosistem yang ada di bawahnya termasuk pekerja non aparatur sipil negara (nonASN) pun wajib mendaftarkan diri.
(uka)