Dipanggil KPK, Sudarman Harja Saputra Dibebastugaskan dari Jabatannya
Selasa, 21 Maret 2023 - 23:48 WIB
loading...
Sudarman Harja Saputra bersama istri usai diperiksa KPK sekitar 10 jam. Foto/Sutikno/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) mengambil kebijakan tegas terhadap Kepala Kantah Jaktim Sudarman Harja Saputra. Sudarman telah dibebastugaskan dari jabatannya usai diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Baca juga: Korban Pamer Kekayaan Bertambah Lagi, Kini Timpa Kakantah Jaktim
“Untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan,” ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, Selasa (21/3/2023).
Menurut Yulia, Sudarman telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada hari ini terkait berita viral di masyarakat. Kementerian ATR/BPN juga menghormati pemanggilan tersebut.
“Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terbuka dan menghormati proses pemeriksaan yang berlangsung,” tambah Yulia.
Baca juga: Korban Pamer Kekayaan Bertambah Lagi, Kini Timpa Kakantah Jaktim
“Untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan,” ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, Selasa (21/3/2023).
Menurut Yulia, Sudarman telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada hari ini terkait berita viral di masyarakat. Kementerian ATR/BPN juga menghormati pemanggilan tersebut.
“Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terbuka dan menghormati proses pemeriksaan yang berlangsung,” tambah Yulia.
Lihat Juga :