Mengatur Arus Mudik 2023, BPJT Pakai Skema Baru Rekayasa Lalin Jalan Tol
Kamis, 23 Maret 2023 - 12:03 WIB
loading...
A
A
A
Namun pihak kepolisian membutuhkan waktu selama 2 jam setelah data volume lalulintas yang diterima dari BUJT untuk melakukan atau merubah rekayasa lalulintas di jalan tol.
"Ada Threshold tertentu, begitu dia menyentuh langsung ada rekayasanya lalulintas, nyentuh lagi, akan diganti, tapi dengan waktu transisi selama 2 jam," kata Danang.
"Jadi kita sangat dinamis, kalau kemarin kan ditetapkan harinya, tapi kalau sekarang itu bukan berdasarkan harinya, jadi berdasarkan data yang di collect oleh badan usaha jalan tol yang kita kirimkan ke korlantas," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memproyeksikan jumlah kendaraan yang akan melakukan mudik lebaran di tahun 2023 ini akan meningkat signifikan dari tahun sebelumnya 80 juta orang, tahun ini diproyeksikan jumlahnya mencapai 123 juta orang. Angka tersebut hampir setara 48% dari populasi yang ada di Indonesia.
Sedangkan untuk masyarakat yang melakukan mudik menggunakan kendaraan pribadi, berdasarkan riset Kemenhub sebanyak 25% dari total proyeksi tersebut akan menggunakan kendaraan pribadi.
"Ada Threshold tertentu, begitu dia menyentuh langsung ada rekayasanya lalulintas, nyentuh lagi, akan diganti, tapi dengan waktu transisi selama 2 jam," kata Danang.
"Jadi kita sangat dinamis, kalau kemarin kan ditetapkan harinya, tapi kalau sekarang itu bukan berdasarkan harinya, jadi berdasarkan data yang di collect oleh badan usaha jalan tol yang kita kirimkan ke korlantas," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memproyeksikan jumlah kendaraan yang akan melakukan mudik lebaran di tahun 2023 ini akan meningkat signifikan dari tahun sebelumnya 80 juta orang, tahun ini diproyeksikan jumlahnya mencapai 123 juta orang. Angka tersebut hampir setara 48% dari populasi yang ada di Indonesia.
Sedangkan untuk masyarakat yang melakukan mudik menggunakan kendaraan pribadi, berdasarkan riset Kemenhub sebanyak 25% dari total proyeksi tersebut akan menggunakan kendaraan pribadi.
(akr)
Lihat Juga :