Perppu Cipta Kerja Resmi jadi UU, Kemnaker Gercep Revisi 2 Aturan

Kamis, 23 Maret 2023 - 18:31 WIB
loading...
Perppu Cipta Kerja Resmi...
Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Perppu Ciptaker Nomor 2 Tahun 2022 di depan kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Foto/MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah merevisi dua Peraturan Pemerintah (PP) menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU).

Disahkannya Perppu tersebut menggantikan UU Cipta Kerja (UUCK) yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski begitu, ada sedikit modifikasi substansi di Perppu Ciptaker jika dibandingkan dengan UUCK lalu khususnya di bidang ketenagakerjaan. Untuk itu, Kemnaker harus merevisi 2 PP sekaligus.

PP tersebut adalah PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; dan PP Nomor 36 tentang Pengupahan.

"Revisi PP 35/2021 dan PP 36/2021 masih dikerjakan, mungkin sebelum lebaran kita bahas substansinya dengan LKS Tripnas dan stakeholders lain," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (23/3/2023).

Menurut dia, perubahan substansi ketenagakerjaan terdapat pada ketentuan Alih Daya Pasal 64 Perppu Ciptaker. Dalam UU CK tidak diatur mengenai pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Hal ini dimaknai bahwa pelaksanaan alih daya dapat dilakukan atau terbuka untuk semua jenis pekerjaan dalam suatu proses produksi. Namun demikian, dalam Perppu Ciptaker akan mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan alias outsourcing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siap-siap Pendaftaran...
Siap-siap Pendaftaran Peserta Magang Nasional Angkatan II Dibuka Mulai 16 Juli
Kemnaker Wajibkan Perusahaan...
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Mitra MagangHub 2026 Terdaftar di WLKP
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Pendaftaran Magang Nasional...
Pendaftaran Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Kemnaker-Sampoerna Dorong...
Kemnaker-Sampoerna Dorong Praktik Baik Hubungan Industrial Pancasila di Dunia Kerja
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Rekomendasi
Iran Tak Punya Rencana...
Iran Tak Punya Rencana Negosiasi dan akan Terus Balas Serangan AS
Gus Lilur Usulkan Mahfud...
Gus Lilur Usulkan Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Berita Terkini
Percepat Terbentuknya...
Percepat Terbentuknya Ekosistem Pasar Karbon Nasional yang Kredibel, Transparan, dan Berdaya Saing
Bio Farma Luncurkan...
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Lewat Kolaborasi Akademisi dan Industri
Kucuran Investasi Rp1.010,6...
Kucuran Investasi Rp1.010,6 Triliun di Paruh Pertama 2026 Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
Pegadaian Perluas Program...
Pegadaian Perluas Program Pande Emas Perkuat Ekosistem Bullion Services
Bahlil Sebut Kehadiran...
Bahlil Sebut Kehadiran Blok Masela Mampu Dongkrak PDB Nasional hingga Rp2.477 Triliun
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved