Perppu Cipta Kerja Resmi jadi UU, Kemnaker Gercep Revisi 2 Aturan
Kamis, 23 Maret 2023 - 18:31 WIB
loading...
A
A
A
Perppu Cipta Kerja mengatur alih daya dibatasi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan, yang mana hal ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah dalam Revisi PP 35 Tahun 2021. Kemudian di pasal Bab Pengupahan, Perppu Ciptaker juga mengubah beberapa substansi dari UUCK.
Pertama, syarat penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK dapat ditetapkan bila hasil penghitungannya lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
Sementara itu bagi kabupaten/kota yang belum mempunyai UMK dan akan menetapkan UMK, harus memenuhi syarat tertentu vang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kemudian terdapat juga perubahan formula penghitungan upah minimum (UM). Formula penghitungan UM mempertimbangkan 3 variabel yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Formula ini lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketiga, dalam Perppu Ciptaker, pemerintah pusat boleh menentukan kenaikan upah sepihak alias tidak mengikuti variabel-variabel ekonomi yang telah ditetapkan jika dalam kondisi tertentu. Konsekuensinya, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan bakal direvisi.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Menko Airlangga Pede Dongkrak Investasi
Keadaan tertentu yang dimaksudkan antara lain dalam hal terjadi bencana yang ditetapkan oleh presiden, kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional seperti bencana non alam pandemi.
Pertama, syarat penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK dapat ditetapkan bila hasil penghitungannya lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
Sementara itu bagi kabupaten/kota yang belum mempunyai UMK dan akan menetapkan UMK, harus memenuhi syarat tertentu vang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kemudian terdapat juga perubahan formula penghitungan upah minimum (UM). Formula penghitungan UM mempertimbangkan 3 variabel yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Formula ini lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketiga, dalam Perppu Ciptaker, pemerintah pusat boleh menentukan kenaikan upah sepihak alias tidak mengikuti variabel-variabel ekonomi yang telah ditetapkan jika dalam kondisi tertentu. Konsekuensinya, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan bakal direvisi.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Menko Airlangga Pede Dongkrak Investasi
Keadaan tertentu yang dimaksudkan antara lain dalam hal terjadi bencana yang ditetapkan oleh presiden, kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional seperti bencana non alam pandemi.
Lihat Juga :