Aturan Bayar Tol tanpa Setop Rilis Juni Mendatang, Sanksinya Sulit Diterapkan?

Kamis, 23 Maret 2023 - 21:15 WIB
loading...
Aturan Bayar Tol tanpa...
Penerapan bayar tol tanpa setop akan dilakukan di Bali. Foto/Inews
A A A
JAKARTA - Uji coba pemberlakuan sistem pembayaran tol tanpa henti (nirhenti) dan tanpa sentuh (nirsentuh) atau populer disebut MLFF (multi lane free flow) akan mulai diterapkan pada Juni mendatang di Bali. Sistem ini menghilangkan palang di gardu-gardu tol sehingga pembayaran hanya melalui aplikasi.

Baca juga: 5 Gerbang Tol Siap Uji Coba Bayar Tanpa Sentuh, Ini Daftarnya

Dengan begitu, kendaraan juga bisa melaju mulus sehingga tak akan ada lagi antrean seperti adanya gerbang pembayaran tol. Namun, sistem MLFF juga akan mengatur terkait mekanisme sanksi bagi para pengendara yang melanggar alias belum membayar tol.

Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan revisi PP No. 15 Tahun 2021 bakal rampung Juni 2023 mendatang. Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Triono Junoasmono mengatakan, revisi PP tersebut akan menjadi dasar regulasi penyelenggaraan sistem jalan tol tanpa sentuh. Revisi tersebut mundur dari target rampung pada Desember 2022 menjadi Juni 2023 mendatang.

"Sekarang lagi pembahasan antar-kementerian. Dalam waktu dekat akan ke Kemenkumham. Target Juni selesai. Salah satu pasalnya itu penerapan teknologi non-tunai nirsentuh dan nirhenti. Ada juga penegakan hukum seperti denda maupun penalti jika tidak ada pembayaran," kata Triono dalam paparan di diskusi Instran, dikutip Kamis (23/3/2023).

Bali menjadi daerah yang dipilih sebagai uji coba penerapan sistem MLFF. Triono mengungkapkan, pemilihan itu dikarenakan ruas jalan tidak begitu banyak, bisa dijangkau dan bisa diamati dengan cermat. Selain itu, jumlah kendaraan juga tidak banyak.

"Yang penting, end to end-nya, pemerintah harus siap dulu regulasi, aplikasinya, sebelum MLFF diterapkan. Makanya lewat uji coba ini semua dilihat teknologi, cocok atau tidak, terdata secara akurat atau tidak," ujarnya.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Aan Suhanan mengaku regulasi MLFF sangat dibutuhkan sehingga pihaknya dapat lebih tegas dalam menindak pelanggaran hukum. Belum adanya regulasi khusus terkait penerapan sistem bayar tol ini akan membuat kepolisian hanya bertindak sesuai acuan hukum yang sudah ada, yaitu UU Jalan Tol dan UU Lalu Lintas.

Dia berharap adanya PP MLFF ini dapat mengatur lebih jelas tentang penyelesaian sanksi administratif penegakan hukum. Sebab, kepolisian sejauh ini hanya bisa melakukan tindak pelanggaran (tilang) terhadap SIM maupun STNK. Jika hal itu dilakukan, maka proses pembayaran akan masuk ke kas negara. Padahal, sanksi MLFF masuk ke kas badan usaha jalan tol (BUJT).

"Kalau mungkin menggunakan denda administratif, bisa lebih besar lagi denda pokoknya dan sisa yang harus dibayarkan. Ini tujuannya untuk membuat efek jera. Kalau nanti sampai uji coba MLFF di Bali belum ada PP-nya, makanya dua regulasi ini bisa menjadi acuan penegakan hukum sanksi administratif," papar Aan.

Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Ki Darmaningtyas mendorong pemerintah untuk gencar mengedukasi masyarakat perihal mengapa sistem MLFF dipilih dan layak diujicoba. Hal ini agar mereka paham tujuan dan manfaat di balik sistem tersebut.

Dari kajian yang ada, pemakaian palang pintu tol dapat menciptakan gangguan perjalanan 3-7 detik dan secara akumulatif dapat menimbulkan kerugian mencapai Rp4 triliun dalam setahun akibat pemborosan BBM dan waktu yang terbuang saat terjadi antrean masuk ke tol.

"Dengan sistem MLFF diharapkan tundaan tersebut akan hilang. Kita akan disebut ketinggalan bila masih tetap memakai sistem yang sekarang, yaitu menggunakan kartu," kata dia.

Darmaningtyas menilai, tantangan besar bagi implementasi MLFF saat ini adalah masalah penegakan hukumnya bagi pelanggar. Ada dua masalah yang perlu dicermati. Pertama, sampai sekarang masih ditemukan adanya kendaraan yang menggunakan nomor polisi palsu alias bodong sehingga sulit melacaknya bila melakukan pelanggaran tidak membayar tol.

Baca juga: Honda Dax Tamiya Limited Edition Bertenaga Supra 125 Resmi Diluncurkan

Kedua, masih banyak kepemilikan kendaraan tidak sesuai dengan pemakai. Contoh kendaraan atas nama A tapi pemakainya B karena oleh A telah dijual namun belum balik nama. Proses registrasi kendaraan yang belum tertib ini akan menyulitkan dalam proses penegakan hukum karena misal kendaraan atas nama A tadi melakukan pelanggaran tidak bayar tol, maka ketika denda ditujukan ke si A, dia akan mengelak. Jadi butuh waktu lebih lama untuk sampai ke si B.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, Jasa Marga Optimalkan One Call Center 133
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Bayar Tol Tanpa Sentuh...
Bayar Tol Tanpa Sentuh Belum Juga Diterapkan di Indonesia, Berikut Kendalanya
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Libur Panjang Iduladha,...
Libur Panjang Iduladha, 330 Ribu Kendaraan Melintasi Tol Regional Nusantara
Bea Cukai Gagalkan 7...
Bea Cukai Gagalkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Jawa Timur Senilai Rp10,39 Miliar
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Uji Coba MLFF Dipersiapkan Matang
Rekomendasi
Drone Hizbullah Hantam...
Drone Hizbullah Hantam Israel, IDF Bombardir Lebanon
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia yang Lolos ke BWF World Championships 2026
Jadwal Piala Dunia 2026:...
Jadwal Piala Dunia 2026: Jerman vs Curacao, Belanda Ditantang Jepang
Berita Terkini
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Infografis
Bayar Tol MLFF Tanpa...
Bayar Tol MLFF Tanpa Sentuh Siap Uji Coba Pertengahan Tahun Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved