Alumni STAN Jangan Hanya Pintar Menghitung, Sri Mulyani: Jadi Pembuat Kebijakan

Sabtu, 18 Juli 2020 - 21:35 WIB
loading...
Alumni STAN Jangan Hanya...
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berharap seluruh alumni Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dapat menjadi seorang pembuat kebijakan ekonomi yang berdampak positif bagi keuangan negara. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berharap seluruh alumni Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dapat menjadi seorang pembuat kebijakan ekonomi yang berdampak positif bagi keuangan negara. Pasalnya, selama ini dirinya kerap menemukan mahasiswa yang sudah lulus, tapi tak bisa menciptakan sebuah kebijakan ekonomi, disaat negara sedang dalam krisis.

"Mereka harus jadi policy maker yang tangguh, tidak hanya ngitung-ngitung. Mereka akan menjadi pemimpin, karena itu perlu pembekalan yang makin lengkap," kata wanita yang karib disapa Ani dalam diskusi virtual, Sabtu (18/7/2020).

(Baca Juga: Sri Mulyani Stop Penerimaan CPNS Kemenkeu dan Pendaftaran STAN hingga 5 Tahun ke Depan )

Dia mengaku akan mengubah sistem rekrutmen dan kurikulum yang ada di STAN selama ini. Namun, sesuatu yang telah baik tetap akan dijalankan pihaknya demi mencetak generasi bangsa yang ahli dalam mengelola keuangan negara.

"Rekrutmen akan seperti apa? Hal yang bagus akan kita jaga. Kita ingin PKN STAN suatu kampus yang bhinneka. Kita ingin kurikulum yang direview kembali," ujarnya.

(Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan Stop Pendaftaran STAN hingga rekrutmen CPNS di Kemenkeu )

Sri Mulyani berharap dengan adanya transformasi yang dilakukan PKN STAN, nantinya dapat melahirkan sebuah pengelola keuangan yang andal di Indonesia hingga ke kancah internasional. "Kita perlu tantangan yang sangat banyak. Transformasi dari STAN bisa menciptakan pengelola keuangan di Indonesia bahkan di dunia," paparnya.

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat moratorium atau pemberhentian sementara perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru dan mahasiswa PKN STAN untuk 5 tahun ke depan, tepatnya pada periode 2020-2024. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1715 seconds (0.1#10.140)