Perusahaan Keluarga JK Desak Waskita Lunasi Utang Rp32,5 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tagihan utang kembali datang menghampiri PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) . Teranyar, perusahaan milik keluarga mantan wakil presiden Jusuf Kalla alias JK yang menggugat perseroan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Diketahui, emiten infrastruktur PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) yang meminta BUMN Konstruksi itu melunasi utang senilai Rp32,52 miliar.
"Bukaka Teknik Utama merupakan salah satu vendor Proyek Pengadaan Transmisi 500 KV Sumatera Paket 3 Muara Enim – New Aur Duri Zona 5," tulis Presiden Direktur PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono, melalui Keterbukaan Informasi, dikutip Minggu (26/3/2023).
Sebagai informasi, saat ini Waskita telah menerima surat dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal panggilan sidang, yang rencananya akan terselenggara pada Senin 27 Maret 2023.
Destiawan memastikan Waskita akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku. Pihaknya juga menegaskan komitmen terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG).
"Dapat kami sampaikan bahwa atas gugatan PKPU tersebut tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan usaha perseroan baik secara operasional maupun keuangan," tandasnya.
Untuk diketahui, PT Bukaka Teknik Utama Tbk memiliki entitas induk tertinggi (ultimate parent) dari sejumlah keluarga Kalla, yakni Suhaelli Kalla, Achmad Kalla, dan Solihin Jusuf Kalla.
Suhaelli Kalla dan Achmad Kalla adalah adik dari Jusuf Kalla. Sedangkan Solihin Jusuf Kalla adalah adalah anak Jusuf Kalla yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur Kalla Group.
Diketahui, emiten infrastruktur PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) yang meminta BUMN Konstruksi itu melunasi utang senilai Rp32,52 miliar.
"Bukaka Teknik Utama merupakan salah satu vendor Proyek Pengadaan Transmisi 500 KV Sumatera Paket 3 Muara Enim – New Aur Duri Zona 5," tulis Presiden Direktur PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono, melalui Keterbukaan Informasi, dikutip Minggu (26/3/2023).
Sebagai informasi, saat ini Waskita telah menerima surat dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal panggilan sidang, yang rencananya akan terselenggara pada Senin 27 Maret 2023.
Baca Juga
Destiawan memastikan Waskita akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku. Pihaknya juga menegaskan komitmen terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG).
"Dapat kami sampaikan bahwa atas gugatan PKPU tersebut tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan usaha perseroan baik secara operasional maupun keuangan," tandasnya.
Untuk diketahui, PT Bukaka Teknik Utama Tbk memiliki entitas induk tertinggi (ultimate parent) dari sejumlah keluarga Kalla, yakni Suhaelli Kalla, Achmad Kalla, dan Solihin Jusuf Kalla.
Suhaelli Kalla dan Achmad Kalla adalah adik dari Jusuf Kalla. Sedangkan Solihin Jusuf Kalla adalah adalah anak Jusuf Kalla yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur Kalla Group.
(ind)