Kapan THR Harus Dibayarkan? Pekerja dan Perusahaan Wajib Tahu
Minggu, 26 Maret 2023 - 11:33 WIB
loading...
Kapan THR harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya? Hal ini banyak dipertanyakan oleh para pekerja yang akan merayakan Lebaran. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Kapan THR harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya? Hal ini tentu banyak dipertanyakan terutama oleh para pekerja yang akan merayakan Idulfitri bulan depan.
Pasalnya, jelang Hari Raya Lebaran biasanya kebutuhan atau belanja meningkat. Sebut saja belanja baju baru, parcel atau hantaran, hingga berbagai pengeluaran untuk mudik bagi mereka yang berlebaran di kampung halaman.
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh atau karyawannya dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.
Pasalnya, jelang Hari Raya Lebaran biasanya kebutuhan atau belanja meningkat. Sebut saja belanja baju baru, parcel atau hantaran, hingga berbagai pengeluaran untuk mudik bagi mereka yang berlebaran di kampung halaman.
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh atau karyawannya dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.
Lihat Juga :