Kapan THR Harus Dibayarkan? Pekerja dan Perusahaan Wajib Tahu

Minggu, 26 Maret 2023 - 11:33 WIB
loading...
Kapan THR Harus Dibayarkan? Pekerja dan Perusahaan Wajib Tahu
Kapan THR harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya? Hal ini banyak dipertanyakan oleh para pekerja yang akan merayakan Lebaran. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Kapan THR harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya? Hal ini tentu banyak dipertanyakan terutama oleh para pekerja yang akan merayakan Idulfitri bulan depan.

Pasalnya, jelang Hari Raya Lebaran biasanya kebutuhan atau belanja meningkat. Sebut saja belanja baju baru, parcel atau hantaran, hingga berbagai pengeluaran untuk mudik bagi mereka yang berlebaran di kampung halaman.

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

THR wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh atau karyawannya dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.

Lantas, kapan THR harus dibayarkan? Dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.


Kemnaker Terbitkan Aturan THR Awal Pekan Depan

Meskipun telah diatur dalam Permenaker nomor 6/2016, setiap tahunnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan.

Untuk Lebaran tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bakal menerbitkan surat edaran tersebut pada pekan depan.

"Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan," ungkap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro Putri, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (23/3/2023).

Jika menilik SE THR untuk periode Lebaran tahun lalu, tepatnya tanggal 6 April 2022, isi dari surat edaran tersebut di antaranya terkait besaran nilai THR, waktu pelaksanaan, imbauan bagi perusahaan, serta pembentukan Posko Satgas untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3438 seconds (0.1#10.140)