UMKM Diajak Gabung Koperasi Demi Mempermudah Pengawasan
loading...
A
A
A
Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo menjelaskan KSP Mitra Jasa merupakan satu dari 40 koperasi yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi dari LPDB-KUMKM karena mengalami masalah likuiditas akibat terdampak wabah Covid-19. Koperasi ini akan ditunda pembayaran cicilan pinjaman ke LPDB-KUMKM hingga 6 bulan ke depan.
“Karena mereka setelah kita analisa, mereka kena dampak Covid dari anggotanya banyak yang meminta penundaan pembayaran, yang mereka sudah lakukan kepada anggota sehingga kesulitan likuiditas oleh koperasinya wajar sekali kita lakukan restrukturisasi,” terang Supomo.
KSP Mitra Jasa merupakan salah satu mitra LPDB-KUMKM yang bergerak di sektor simpan pinjam dengan jumlah anggota sebanyak 77.959 orang. Sejauh ini KSP Mitra Jasa telah mengajukan pinjaman ke LPDB-KUMKM sebanyak 4 (empat) kali. Terakhir pada tahun 2017 dengan nilai pinjaman sebesar Rp 5 miliar (sisa pengembalian Rp 500 juta).
“Inilah pemerintah harus hadir melalui LPDB untuk memberikan penundaan pembayaran kepada koperasi, itu karena mereka sudah memberikan penundaan juga kepada anggotanya,” ucap Supomo.
“Karena mereka setelah kita analisa, mereka kena dampak Covid dari anggotanya banyak yang meminta penundaan pembayaran, yang mereka sudah lakukan kepada anggota sehingga kesulitan likuiditas oleh koperasinya wajar sekali kita lakukan restrukturisasi,” terang Supomo.
KSP Mitra Jasa merupakan salah satu mitra LPDB-KUMKM yang bergerak di sektor simpan pinjam dengan jumlah anggota sebanyak 77.959 orang. Sejauh ini KSP Mitra Jasa telah mengajukan pinjaman ke LPDB-KUMKM sebanyak 4 (empat) kali. Terakhir pada tahun 2017 dengan nilai pinjaman sebesar Rp 5 miliar (sisa pengembalian Rp 500 juta).
“Inilah pemerintah harus hadir melalui LPDB untuk memberikan penundaan pembayaran kepada koperasi, itu karena mereka sudah memberikan penundaan juga kepada anggotanya,” ucap Supomo.
(akr)