Soal Larangan Angkutan Logistik Saat Lebaran 2023, BPKN Wanti-wanti Kelangkaan Pasokan
Minggu, 26 Maret 2023 - 12:26 WIB
loading...
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti wacana larangan angkutan logistik pada saat momen Lebaran, yang menurutnya hal itu bisa menyebabkan kelangkaan barang. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti wacana larangan angkutan logistik pada saat momen Lebaran. Menurutnya hal itu bisa menyebabkan kelangkaan barang yang dibutuhkan saat momen Lebaran.
“Nggak usah dilarang-larang seperti itulah menurut saya. Seharusnya bukan melarang, tapi memikirkan bagaimana mekanisme pengamanan terkait angkutan logistik dan kendaraan mudik itu, semuanya bisa aman dan safety,” ujar Wakil Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok.
Baca Juga: Dilarang Melintas, Cek Aturan Baru Angkutan Barang Selama Lebaran 2023
Karena menurut Mufti, jika angkutan logistik itu dilarang menjelang Idul Fitri, masyarakat justru akan menjadi kesulitan untuk memenuhi beberapa kebutuhan seperti daging segar untuk persiapan lebaran saat berada di kampung halaman.
“Apalagi pasti akan banyak kebutuhan saat lebaran itu. Di masa endemi ini momentum yang ditunggu-tunggu masyarakat setelah tidak mudik karena pandemi selama 2 tahun. Jadi terkait kebutuhan-kebutuhan baik sembako dan non sembako primer seperti air minum dan daging itu tidak bisa dilarang distribusinya,” ucapnya.
“Nggak usah dilarang-larang seperti itulah menurut saya. Seharusnya bukan melarang, tapi memikirkan bagaimana mekanisme pengamanan terkait angkutan logistik dan kendaraan mudik itu, semuanya bisa aman dan safety,” ujar Wakil Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok.
Baca Juga: Dilarang Melintas, Cek Aturan Baru Angkutan Barang Selama Lebaran 2023
Karena menurut Mufti, jika angkutan logistik itu dilarang menjelang Idul Fitri, masyarakat justru akan menjadi kesulitan untuk memenuhi beberapa kebutuhan seperti daging segar untuk persiapan lebaran saat berada di kampung halaman.
“Apalagi pasti akan banyak kebutuhan saat lebaran itu. Di masa endemi ini momentum yang ditunggu-tunggu masyarakat setelah tidak mudik karena pandemi selama 2 tahun. Jadi terkait kebutuhan-kebutuhan baik sembako dan non sembako primer seperti air minum dan daging itu tidak bisa dilarang distribusinya,” ucapnya.
Lihat Juga :