Ditjen Bea Cukai Belum Bersuara Soal Viral Surat Terbuka Permainan Biaya IMEI iPhone

Senin, 27 Maret 2023 - 08:18 WIB
loading...
Ditjen Bea Cukai Belum...
Ditjen Bea Cukai belum memberikan tanggapan atas viralnya surat terbuka pekerja milenial Kualanamu. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan atas viralnya surat yang diduga ditulis pegawai milenial Bea Cukai Kualanamu, Sumatra Utara. Baik Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani dan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto tak memberikan jawaban ketika masalah itu ditanyakan oleh MPI.



Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris menyampaikan bahwa pihaknya curiga surat terbuka itu mengatasnamakan pegawai milenial Bea Cukai Kualanamu. Artinya, surat itu bukan ditulis langsung oleh pegawai Bea Cukai.

Pernyataan Elfi itu didasarkan bahwa sebagian besar tugas dan ujung tombak Bea Cukai Kualananamu adalah pegawai milenial. Termasuk juga di bagian registrasi IMEI (International Mobile Eguipment Identity).

Surat pegawai milenial Bea Cukai ini viral setelah akun Twitter @PartaiSocmed mempostingnya. Akun tersebut mengatakan bahwa surat tersebut didapat dari orang dalam di Bea Cukai.

Dalam surat tersebut disebukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para pejabat Bea Cukai secara nasional mulai dari pejabat fungsional PBC Ahli Pratama, eselon IV, hingga eselon III.

"Izinkan kami mewakili millenial BC dari KPPBC TMP 8 Kualanamu menyampaikan informasi kepada publik yang selama ini ditutup-tutupi oleh pihak pejabat BC mulai dari eselon 3 (Kepala KPPBC) hingga eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC) terkait isu nasional atas pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh direktorat kami selama periode Januari s.d Desember 2022," bunyi awalan surat tersebut dikutip Minggu (26/3/2023).

Yang menjadi sorotan dalam surat tersebut adalah soal aturan pembebasan biaya USD500 terkait pemberitahuan dan pendaftaran IMEI atas HKT dalam pemberitahuan pabean. Ada beberapa oknum yang diduga malah memanfaatkannya dengan menetapkan tarif sesuka hati.

"Sesuai data (terlampir) yang kami dapat dari teman-teman unit pengawasan (PZ) BC Kualanamu ternyata ada instruksi khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan bahwa ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara, dimana harga yang ditetapkan pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan sesuka hatinya atau sesuai pesanan," sambung surat tersebut.

Ditulis dalam surat tersebut, pelanggaran tersebut terkesan dilindungi untuk menjaga nama baik institusi, padahal menurut surat tersebut, kejadiannya tidak hanya berada di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatra Utara.

"Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas," akunya.

"Berdasarkan info yang kami dapat ternyata hal tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara malah ternyata pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh Indonesia karena ternyata sebelumnya eselon II (Direktur di Kantor Pusat DJBC) telah berkordinasi ke daerah untuk mengkondisikan hal tersebut agar tidak melebar kemana-mana cukup ditutupi," ungkap surat tersebut.

Sementara akun @PartaiSocmed menyebutkan bahwa dalam surat terbuka yang diterima, terdapat 2 file, yang pertama berisi daftar lengkap 13.652 data penumpang yang registrasi IMEI di Kualanamu, petugas yang meregistrasi, dan lain-lain.

Akun @PartaiSocmed mengakatan, yang membuat data tersebut semakin menarik adalah terdapat banyak ponsel iPhone (dengan nomor depan IMEI angka 3), yang didaftarkan sebagai Android (nomor depan IMEI angka 8). Akun tersebut menduga bahwa modus yang dilakukan oknum pegawai tersebut adalah dengan mendaftarkan iPhone mahal penumpang yang mau bekerja sama sebagai merek Android yang murah, sehingga cukai yang harusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol.

"Tentu ada imbal jasa dari penumpang kepada petugas tersebut. Yang harusnya masuk ke kas negara beralih ke kantong oknum. Modus fraudnya kira-kira begini, iPhone yang harganya Rp24 juta dicatatkan sebagai Android murah dengan harga Rp3 juta, bebas pajak tapi bayar petugas," lanjut akun tersebut.

Akun tersebut membeberkan biaya yang dibayarkan kepada petugas untuk "memurahkan" bea masuk iPhone sekitar Rp800 hingga Rp1 juta per unit atau lebih murah dari yang harus dibayarkan ke kas negara yang mencapai Rp5 juta.



"Tapi jika dari 13 ribuan data tersebut, 10 persennya saja dibuat laporan abal-abal, maka oknum-oknum tersebut dapat Rp800.000 x 1.300 perbulan!" imbuhnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1205 seconds (0.1#10.140)