Bertambah Dua Posisi, Seleksi Bos OJK Dibuka Kembali

Senin, 27 Maret 2023 - 11:11 WIB
loading...
Bertambah Dua Posisi, Seleksi Bos OJK Dibuka Kembali
Seleksi anggota dewan komisioner OJK untuk periode 2023-2028 sudah dibuka. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali membuka seleksi calon anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) periode 2023-2028. Ada dua jabatan anggota non ex officio yang akan ditambah, yakni kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota DK.



Satu lagi, kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto yang juga merangkap anggota DK.

“Panitia seleksi mengundang warga negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non ex-officio dewan komisioner OJK untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (27/3/2023).

Sri Mulyani menjelaskan, dua ADK OJK baru tersebut nantinya diharapkan dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Proses seleksi ADK OJK periode 2023-2028 akan berlangsung dalam empat tahap, yaitu seleksi administratif, penilaian masukan dari masyarakat, asesmen dan pemeriksaan kesehatan, serta tahapan afirmasi atau wawancara.

Perihal ketentuan pendaftaran, Sri Mulyani menjelaskan bahwa, pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

Kemudian, calon anggota non ex officio DK OJK harus mengisi data identitas diri dan mengisi formulir PANSEL DK OJK-1, formulir PANSEL DK OJK-2, formulir PANSEL DK OJK-3, formulir PANSEL DK OJK-4, formulir PANSEL DK OJK-5, dan formulir PANSEL DK OJK-6 pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Setelah itu, calon anggota non-ex officio DK OJK memindai dan mengunggah dokumen berupa kartu tanda penduduk atau paspor, NPWP, tanda terima penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2022, tanda terima pelaporan LHKPN yang terakhir disampaikan kepada KPK (bagi yang wajib lapor), pas foto berwarna terbaru, ijazah pendidikan formal terakhir, surat keterangan sehat dari dokter, bukti tertulis yang menunjukkan bahwa calon anggota non-ex officio DK OJK mempunyai pengalaman, keilmuan dan/atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan.

Selain itu, calon anggota DK OJK juga harus memindai dan mengunggah SKCK yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau kepolisian daerah, izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat calon anggota non-ex officio DK OJK sedang bekerja (jika relevan).

Jika calon anggota non-ex officio DK OJK berasal dari aparatur sipil negara, izin tertulis dikeluarkan minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama/setara, sedangkan yang berasal dari Bank Indonesia, OJK, dan LPS dikeluarkan minimal oleh direktur eksekutif/kepala departemen, surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan (jika ada), piagam penghargaan yang relevan (jika ada), makalah yang ditulis secara mandiri oleh calon dengan tema sesuai preferensi jabatan yang dipilih. Dalam hal ini, kerangka acuan penulisan makalah dapat dibaca pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Serta, memindai dan mengunggah formulir PANSEL DK OJK-6 yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 dan diberi tanggal sesuai dengan tanggal penandatanganan formulir.

“Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian harus berekstensi pdf, sedang untuk soft copy pas foto harus berekstensi jpg dan berukuran 200 kilobyte (KB) sampai dengan 5000 KB,” kata Sri Mulyani.

Ia menambahkan, pada saat seleksi tahap III yakni tahap asesmen dan pemeriksaan kesehatan, calon wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukarkan dengan tanda peserta seleksi.



Berikut syarat mengikuti seleksi calon ADK OJK 2023-2028:

1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
3. Cakap melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5. Sehat jasmani
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 11 Agustus 2023
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih
9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1812 seconds (0.1#10.140)