Ini Penjelasan Sri Mulyani kepada Komisi XI Soal Transaksi Rp349 Triliun
Senin, 27 Maret 2023 - 13:26 WIB
loading...
Sri Mulyani beri penjelasan di Komisi XI soal transaksi Rp349 triliun. Foto/TangkapanLayar
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan laporan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan sebesar Rp349 triliun yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) saat rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (27/3/2023).
Baca juga: Sri Mulyani Datangi Komisi XI untuk Jelaskan Transaksi Rp349 Triliun
Menurutnya, pelaporan ini diawali pada tanggal 8 Maret 2023 saat Menko Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD menyampaikan ke publik mengenai transaksi Rp349 triliun itu.
"Kami menanyakan, karena kami belum menerima surat apa pun. Menurut Pak Ivan (Ketua PPATK) ada surat yang dikirim, tapi saya cek semuanya belum ada," jelas Sri Mulyani dipantau melalui YouTube, Senin (27/3/2023).
Dia melanjutkan bahwa ternyata surat tersebut dikirim pada tanggal 9 Maret, dengan tertanggal 7 Maret. "Namun surat itu tidak ada angkanya," ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Sri Mulyani Datangi Komisi XI untuk Jelaskan Transaksi Rp349 Triliun
Menurutnya, pelaporan ini diawali pada tanggal 8 Maret 2023 saat Menko Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD menyampaikan ke publik mengenai transaksi Rp349 triliun itu.
"Kami menanyakan, karena kami belum menerima surat apa pun. Menurut Pak Ivan (Ketua PPATK) ada surat yang dikirim, tapi saya cek semuanya belum ada," jelas Sri Mulyani dipantau melalui YouTube, Senin (27/3/2023).
Dia melanjutkan bahwa ternyata surat tersebut dikirim pada tanggal 9 Maret, dengan tertanggal 7 Maret. "Namun surat itu tidak ada angkanya," ujar Sri Mulyani.
Lihat Juga :