Ini Penjelasan Sri Mulyani kepada Komisi XI Soal Transaksi Rp349 Triliun

Senin, 27 Maret 2023 - 13:26 WIB
loading...
Ini Penjelasan Sri Mulyani kepada Komisi XI Soal Transaksi Rp349 Triliun
Sri Mulyani beri penjelasan di Komisi XI soal transaksi Rp349 triliun. Foto/TangkapanLayar
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan laporan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan sebesar Rp349 triliun yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) saat rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (27/3/2023).



Menurutnya, pelaporan ini diawali pada tanggal 8 Maret 2023 saat Menko Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD menyampaikan ke publik mengenai transaksi Rp349 triliun itu.

"Kami menanyakan, karena kami belum menerima surat apa pun. Menurut Pak Ivan (Ketua PPATK) ada surat yang dikirim, tapi saya cek semuanya belum ada," jelas Sri Mulyani dipantau melalui YouTube, Senin (27/3/2023).

Dia melanjutkan bahwa ternyata surat tersebut dikirim pada tanggal 9 Maret, dengan tertanggal 7 Maret. "Namun surat itu tidak ada angkanya," ujar Sri Mulyani.



Kemudian, lanjut Sri Mulyani, pada tanggal 13 Maret 2023, Kepala PPATK menyampaikan surat kedua dengan format yang hampir mirip, yaitu seluruh kompilasi surat yang dikirimkan ke berbagai instansi dengan total 300 surat dan terdapat angka total transaksi Rp349 triliun. Sri Mulyani memaparkan bahwa 300 surat terdiri dari 139 inquiry Kemenkeu, 61 inisiatif PPATK, dan 100 surat yang dikirim ke aparat penegak hukum.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2208 seconds (0.1#10.140)