Peserta Lulus PPAT Protes Tidak Terima SKL, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara menyusul adanya sejumlah pengaduan terkait peserta ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang lulus dalam ujian tahun 2022 namun belum mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan, surat keterangan lulus diberikan kepada peserta yang lulus nilai ambang batas atau passing grade.
Tentunya peserta tersebut juga berhasil mendapatkan posisi ranking sesuai kuota PPAT di masing-masing kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia. "Dan itu jumlahnya ada sekitar 1.566 orang," ungkapnya melalui siaran pers, Senin (27/3/2023).
"Ada juga peserta yang lulus passing grade, namun di luar ranking quota kebutuhan PPAT di masing-masing kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan jumlahnya kurang lebih 1.789 orang dan inilah yang protes itu," imbuh Yulia.
Dia menyontohkan, peserta A daftar PPAT di kota Bogor dengan kuota PPAT untuk Kota Bogor misalkan ada 10 orang. Namun, setelah di-ranking, peserta A lulus passing grade dengan urutan ke-11, sehingga peserta tersebut dinyatakan tidak lolos ke dalam kuota PPAT di kota Bogor.
"Karena kuotanya hanya untuk 10 orang, berarti peserta A tersebut menjadi tidak lolos," ucapnya. Artinya, sambung dia, bahwa terdapat nilai di atas passing grade lebih dari 10 orang, sementara kuotanya hanya untuk 10 orang.
"Tentunya untuk menentukan 10 orang yang akan diterima ini akan di-ranking kembali dihitung dari ranking 1 sampai dengan 10," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menyelenggarakan ujian PPAT tahun 2022 pada November lalu guna memenuhi kebutuhan akan PPAT yang ada di seluruh kabupaten/kota di Tanah Air.
Animo untuk mengikuti ujian PPAT tahun 2022 sangat tinggi, terlihat dari jumlah peserta yang mendaftar mencapai sekitar 7.000 peserta.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan, surat keterangan lulus diberikan kepada peserta yang lulus nilai ambang batas atau passing grade.
Tentunya peserta tersebut juga berhasil mendapatkan posisi ranking sesuai kuota PPAT di masing-masing kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia. "Dan itu jumlahnya ada sekitar 1.566 orang," ungkapnya melalui siaran pers, Senin (27/3/2023).
"Ada juga peserta yang lulus passing grade, namun di luar ranking quota kebutuhan PPAT di masing-masing kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan jumlahnya kurang lebih 1.789 orang dan inilah yang protes itu," imbuh Yulia.
Dia menyontohkan, peserta A daftar PPAT di kota Bogor dengan kuota PPAT untuk Kota Bogor misalkan ada 10 orang. Namun, setelah di-ranking, peserta A lulus passing grade dengan urutan ke-11, sehingga peserta tersebut dinyatakan tidak lolos ke dalam kuota PPAT di kota Bogor.
"Karena kuotanya hanya untuk 10 orang, berarti peserta A tersebut menjadi tidak lolos," ucapnya. Artinya, sambung dia, bahwa terdapat nilai di atas passing grade lebih dari 10 orang, sementara kuotanya hanya untuk 10 orang.
"Tentunya untuk menentukan 10 orang yang akan diterima ini akan di-ranking kembali dihitung dari ranking 1 sampai dengan 10," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menyelenggarakan ujian PPAT tahun 2022 pada November lalu guna memenuhi kebutuhan akan PPAT yang ada di seluruh kabupaten/kota di Tanah Air.
Animo untuk mengikuti ujian PPAT tahun 2022 sangat tinggi, terlihat dari jumlah peserta yang mendaftar mencapai sekitar 7.000 peserta.
(ind)