Peserta Lulus PPAT Protes Tidak Terima SKL, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN
Senin, 27 Maret 2023 - 22:22 WIB
loading...
Kementerian ATR/BPN menanggapi pengaduan terkait peserta ujian PPAT yang lulus dalam ujian tahun 2022 namun belum mendapatkan SKL. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara menyusul adanya sejumlah pengaduan terkait peserta ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang lulus dalam ujian tahun 2022 namun belum mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan, surat keterangan lulus diberikan kepada peserta yang lulus nilai ambang batas atau passing grade.
Tentunya peserta tersebut juga berhasil mendapatkan posisi ranking sesuai kuota PPAT di masing-masing kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia. "Dan itu jumlahnya ada sekitar 1.566 orang," ungkapnya melalui siaran pers, Senin (27/3/2023).
"Ada juga peserta yang lulus passing grade, namun di luar ranking quota kebutuhan PPAT di masing-masing kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan jumlahnya kurang lebih 1.789 orang dan inilah yang protes itu," imbuh Yulia.
Baca juga: Copot Kepala Pertanahan Jaktim, Kementerian ATR/BPN: Hormati Proses Pemeriksaan di KPK
Dia menyontohkan, peserta A daftar PPAT di kota Bogor dengan kuota PPAT untuk Kota Bogor misalkan ada 10 orang. Namun, setelah di-ranking, peserta A lulus passing grade dengan urutan ke-11, sehingga peserta tersebut dinyatakan tidak lolos ke dalam kuota PPAT di kota Bogor.
"Karena kuotanya hanya untuk 10 orang, berarti peserta A tersebut menjadi tidak lolos," ucapnya. Artinya, sambung dia, bahwa terdapat nilai di atas passing grade lebih dari 10 orang, sementara kuotanya hanya untuk 10 orang.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan, surat keterangan lulus diberikan kepada peserta yang lulus nilai ambang batas atau passing grade.
Tentunya peserta tersebut juga berhasil mendapatkan posisi ranking sesuai kuota PPAT di masing-masing kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia. "Dan itu jumlahnya ada sekitar 1.566 orang," ungkapnya melalui siaran pers, Senin (27/3/2023).
"Ada juga peserta yang lulus passing grade, namun di luar ranking quota kebutuhan PPAT di masing-masing kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan jumlahnya kurang lebih 1.789 orang dan inilah yang protes itu," imbuh Yulia.
Baca juga: Copot Kepala Pertanahan Jaktim, Kementerian ATR/BPN: Hormati Proses Pemeriksaan di KPK
Dia menyontohkan, peserta A daftar PPAT di kota Bogor dengan kuota PPAT untuk Kota Bogor misalkan ada 10 orang. Namun, setelah di-ranking, peserta A lulus passing grade dengan urutan ke-11, sehingga peserta tersebut dinyatakan tidak lolos ke dalam kuota PPAT di kota Bogor.
"Karena kuotanya hanya untuk 10 orang, berarti peserta A tersebut menjadi tidak lolos," ucapnya. Artinya, sambung dia, bahwa terdapat nilai di atas passing grade lebih dari 10 orang, sementara kuotanya hanya untuk 10 orang.
Lihat Juga :