Peserta Lulus PPAT Protes Tidak Terima SKL, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Senin, 27 Maret 2023 - 22:22 WIB
loading...
Peserta Lulus PPAT Protes...
Kementerian ATR/BPN menanggapi pengaduan terkait peserta ujian PPAT yang lulus dalam ujian tahun 2022 namun belum mendapatkan SKL. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara menyusul adanya sejumlah pengaduan terkait peserta ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang lulus dalam ujian tahun 2022 namun belum mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan, surat keterangan lulus diberikan kepada peserta yang lulus nilai ambang batas atau passing grade.

Tentunya peserta tersebut juga berhasil mendapatkan posisi ranking sesuai kuota PPAT di masing-masing kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia. "Dan itu jumlahnya ada sekitar 1.566 orang," ungkapnya melalui siaran pers, Senin (27/3/2023).

"Ada juga peserta yang lulus passing grade, namun di luar ranking quota kebutuhan PPAT di masing-masing kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan jumlahnya kurang lebih 1.789 orang dan inilah yang protes itu," imbuh Yulia.

Baca juga: Copot Kepala Pertanahan Jaktim, Kementerian ATR/BPN: Hormati Proses Pemeriksaan di KPK

Dia menyontohkan, peserta A daftar PPAT di kota Bogor dengan kuota PPAT untuk Kota Bogor misalkan ada 10 orang. Namun, setelah di-ranking, peserta A lulus passing grade dengan urutan ke-11, sehingga peserta tersebut dinyatakan tidak lolos ke dalam kuota PPAT di kota Bogor.

"Karena kuotanya hanya untuk 10 orang, berarti peserta A tersebut menjadi tidak lolos," ucapnya. Artinya, sambung dia, bahwa terdapat nilai di atas passing grade lebih dari 10 orang, sementara kuotanya hanya untuk 10 orang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Kanwil BPN Jakarta dan...
Kanwil BPN Jakarta dan PWNU DKI Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Kantor Pertanahan se-Banten...
Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka selama Libur Idulfitri 2026
DPR Minta Kementerian...
DPR Minta Kementerian ATR/BPN Sigap Hadapi Masalah Pascabencana Sumatera
Rekomendasi
Jenderal Iran Incar...
Jenderal Iran Incar Trump dan Netanyahu, Balas Dendam untuk Khamenei
AHY Siap Safari Politik:...
AHY Siap Safari Politik: Demokrat Ingin Bersahabat dengan Semuanya
Statistikulasi dan Cerita...
Statistikulasi dan Cerita Produksi Beras Indonesia yang 'Wow'
Berita Terkini
Kesepakatan Damai Batal!...
Kesepakatan Damai Batal! AS Gempur Balik Iran, Harga Minyak Ngamuk Lagi
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Lumpuhkan Jantung Kilang Minyak Rusia, Kelangkaan BBM Memburuk
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved