KPK Endus Kerugian Proyek Jalan Tol Rp4,5 Triliun, BPJT Beri Penjelasan Begini

Selasa, 28 Maret 2023 - 12:49 WIB
loading...
KPK Endus Kerugian Proyek...
BPJT memberikan penjelasan terkait kerugian proyek jalan tol yang disebut KPK. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit buka suara terkait adanya potensi kerugian Rp4,5 triliun pada proyek-proyek infrastruktur jalan tol yang disebutkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan persoalan tersebut masih dalam tahap penyelesaian.

Berdasarkan laporan, dana Rp4,5 triliun merupkan dana BLU yang terdiri daru dua komponen, pertama yakni pinjaman pokok sebesar Rp4,2 triliun yang dipinjam oleh 12 Baddan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan Rp300 miliar sekian tersebut merupakan bunga, denda dan nilai tambah terhadap pinjaman tersebut.

"Nah untuk pinjaman pokok itu kami sudah melakukan perjanjian ulang untuk penundaaan pembayaran terhadap 12 badan usaha jalan tol yang saat ini meminjam dan dari 12 badan usaha jalan tol kami laporkan bahwa satu telah melunasi pinjaman tersebut dan 11 yang lainnya telah melakukan penjadwalan," kata Danang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan Kepala BPJT Kementerian PUPR, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Potensi Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Capai Rp4,5 Triliun

Sedangakan nilai tambah, bunga dan denda, Danang mengatakan bahwa saat ini sudah ditandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Peratutan tersebut akan menentukan besaran nilai tambah, bunga, dan denda, yang akan mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).

Dia menyebutkan, jika peraturan tersebut sudah dapat direalisasikan, maka BUJT tersebut harus membayarkan nilai tambah, denda dan bunga paling lambat 2024.

"PMK tersebut sudah ditandatangani oleh ibu menteri dan dalam proses untuk pengundangan peraturan perundang-undangannya begitu selesai dan diundangkan kami akan menambahkan besaran bunga denda dan nilai tambah tersebut di dalam pinjaman pokok yang harus dibayarkan oleh badan usaha jalan tol selambat-lambatnya pada tahun 2024," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, Jasa Marga Optimalkan One Call Center 133
Tol Kataraja Siap Beroperasi...
Tol Kataraja Siap Beroperasi Akhir Tahun 2026, Bandara Soetta-PIK 2 Hanya 7 Menit
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, 334.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Rekomendasi
Hattrick Messi Lawan...
Hattrick Messi Lawan Aljazair Pecahkan Rekor Sang Raja Gol di Piala Dunia
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kisah Seru Benci Jadi...
Kisah Seru Benci Jadi Cinta di Microdrama The Scholarship Boy Stole My Heart V+Short
Berita Terkini
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
NHM Raih PROPER Biru...
NHM Raih PROPER Biru KLHK, Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan yang Taat dan Berkelanjutan
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Menkop: Warga Bisa Jual...
Menkop: Warga Bisa Jual Minyak Jelantah ke Kopdes Merah Putih
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Ketika Sampah Menjadi...
Ketika Sampah Menjadi Sumber Daya, Strategi Sirkular Lippo Karawaci
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved