KPK Endus Kerugian Proyek Jalan Tol Rp4,5 Triliun, BPJT Beri Penjelasan Begini

Selasa, 28 Maret 2023 - 12:49 WIB
loading...
KPK Endus Kerugian Proyek Jalan Tol Rp4,5 Triliun, BPJT Beri Penjelasan Begini
BPJT memberikan penjelasan terkait kerugian proyek jalan tol yang disebut KPK. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit buka suara terkait adanya potensi kerugian Rp4,5 triliun pada proyek-proyek infrastruktur jalan tol yang disebutkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan persoalan tersebut masih dalam tahap penyelesaian.

Berdasarkan laporan, dana Rp4,5 triliun merupkan dana BLU yang terdiri daru dua komponen, pertama yakni pinjaman pokok sebesar Rp4,2 triliun yang dipinjam oleh 12 Baddan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan Rp300 miliar sekian tersebut merupakan bunga, denda dan nilai tambah terhadap pinjaman tersebut.

"Nah untuk pinjaman pokok itu kami sudah melakukan perjanjian ulang untuk penundaaan pembayaran terhadap 12 badan usaha jalan tol yang saat ini meminjam dan dari 12 badan usaha jalan tol kami laporkan bahwa satu telah melunasi pinjaman tersebut dan 11 yang lainnya telah melakukan penjadwalan," kata Danang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan Kepala BPJT Kementerian PUPR, Selasa (28/3/2023).



Sedangakan nilai tambah, bunga dan denda, Danang mengatakan bahwa saat ini sudah ditandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Peratutan tersebut akan menentukan besaran nilai tambah, bunga, dan denda, yang akan mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).

Dia menyebutkan, jika peraturan tersebut sudah dapat direalisasikan, maka BUJT tersebut harus membayarkan nilai tambah, denda dan bunga paling lambat 2024.

"PMK tersebut sudah ditandatangani oleh ibu menteri dan dalam proses untuk pengundangan peraturan perundang-undangannya begitu selesai dan diundangkan kami akan menambahkan besaran bunga denda dan nilai tambah tersebut di dalam pinjaman pokok yang harus dibayarkan oleh badan usaha jalan tol selambat-lambatnya pada tahun 2024," katanya.

Sementara, terkait dengan pejabat di Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) merangkap jabatan menjadi komisaris di beberapa perusahaan jalan tol sudah diselesaikan. Dalam artinya, mereka yang dahulu yang merangkap jabatan kini sudah tidak lagi merangkap jabatan.

"Rangkap jabatan itu sudah diselesaikan nantinya mereka yang berangkat Jabatan itu sudah tidak lagi menduduki jabatan komisaris pada badan usaha jalan tol," katanya.



Sebelumnya, KPK menemukan titik rawan korupsi dari sisi lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan dan BUJT tidak melaksanakan kewajiban, potensi kerugian negara Rp4,5 triliun.

"Rp4,5 triliun itu pemerintah sudah beliin tanah pembasan lahan, janjinya kalau jalan tol jadi dibalikin itu uang, ternyata jalan tol selesai dibangun, Rp4,5 triliun belum dibalikan dan belum jelas rencana pegnembaliannya gimana, dipanggil dong semua (BUJT), kan Rp4,5 triliun gede duitnya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat ditemui di Kantor Bappenas, Kamis (9/3/2023).
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1736 seconds (0.1#10.140)