KPK Endus Kerugian Proyek Jalan Tol Rp4,5 Triliun, BPJT Beri Penjelasan Begini
Selasa, 28 Maret 2023 - 12:49 WIB
loading...
BPJT memberikan penjelasan terkait kerugian proyek jalan tol yang disebut KPK. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit buka suara terkait adanya potensi kerugian Rp4,5 triliun pada proyek-proyek infrastruktur jalan tol yang disebutkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan persoalan tersebut masih dalam tahap penyelesaian.
Berdasarkan laporan, dana Rp4,5 triliun merupkan dana BLU yang terdiri daru dua komponen, pertama yakni pinjaman pokok sebesar Rp4,2 triliun yang dipinjam oleh 12 Baddan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan Rp300 miliar sekian tersebut merupakan bunga, denda dan nilai tambah terhadap pinjaman tersebut.
"Nah untuk pinjaman pokok itu kami sudah melakukan perjanjian ulang untuk penundaaan pembayaran terhadap 12 badan usaha jalan tol yang saat ini meminjam dan dari 12 badan usaha jalan tol kami laporkan bahwa satu telah melunasi pinjaman tersebut dan 11 yang lainnya telah melakukan penjadwalan," kata Danang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan Kepala BPJT Kementerian PUPR, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Potensi Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Capai Rp4,5 Triliun
Sedangakan nilai tambah, bunga dan denda, Danang mengatakan bahwa saat ini sudah ditandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Peratutan tersebut akan menentukan besaran nilai tambah, bunga, dan denda, yang akan mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).
Dia menyebutkan, jika peraturan tersebut sudah dapat direalisasikan, maka BUJT tersebut harus membayarkan nilai tambah, denda dan bunga paling lambat 2024.
"PMK tersebut sudah ditandatangani oleh ibu menteri dan dalam proses untuk pengundangan peraturan perundang-undangannya begitu selesai dan diundangkan kami akan menambahkan besaran bunga denda dan nilai tambah tersebut di dalam pinjaman pokok yang harus dibayarkan oleh badan usaha jalan tol selambat-lambatnya pada tahun 2024," katanya.
Berdasarkan laporan, dana Rp4,5 triliun merupkan dana BLU yang terdiri daru dua komponen, pertama yakni pinjaman pokok sebesar Rp4,2 triliun yang dipinjam oleh 12 Baddan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan Rp300 miliar sekian tersebut merupakan bunga, denda dan nilai tambah terhadap pinjaman tersebut.
"Nah untuk pinjaman pokok itu kami sudah melakukan perjanjian ulang untuk penundaaan pembayaran terhadap 12 badan usaha jalan tol yang saat ini meminjam dan dari 12 badan usaha jalan tol kami laporkan bahwa satu telah melunasi pinjaman tersebut dan 11 yang lainnya telah melakukan penjadwalan," kata Danang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan Kepala BPJT Kementerian PUPR, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Potensi Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Capai Rp4,5 Triliun
Sedangakan nilai tambah, bunga dan denda, Danang mengatakan bahwa saat ini sudah ditandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Peratutan tersebut akan menentukan besaran nilai tambah, bunga, dan denda, yang akan mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).
Dia menyebutkan, jika peraturan tersebut sudah dapat direalisasikan, maka BUJT tersebut harus membayarkan nilai tambah, denda dan bunga paling lambat 2024.
"PMK tersebut sudah ditandatangani oleh ibu menteri dan dalam proses untuk pengundangan peraturan perundang-undangannya begitu selesai dan diundangkan kami akan menambahkan besaran bunga denda dan nilai tambah tersebut di dalam pinjaman pokok yang harus dibayarkan oleh badan usaha jalan tol selambat-lambatnya pada tahun 2024," katanya.
Lihat Juga :