2 Menteri Musnahkan 7.000 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp80 Miliar
Selasa, 28 Maret 2023 - 16:59 WIB
loading...
Mendag Zulkifli Hasan (rompi biru) dan MenKop UKM Teten Masduki (baju putih, depan) melakukan pemusnahan 7.000 bal pakaian bekas impor di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). Foto/MPI/Advenia Elisabeth
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah hari ini melakukan pemusnahan pakaian bekas asal impor sebanyak 7.000 bal, tepatnya 7.363 bal. Nilai barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp80 miliar.
Pemusnahan dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Terpantau di lokasi karung-karung barang bekas tertumpuk rapi hingga menggunung, yang di dalamnya berisikan pakaian bekas dan terdapat juga tas.
Adapun acara pemusnahan ini dihadiri oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, dan Jampidum Kejagung.
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, langkah pemusnahan ini harus dilakukan oleh pemerintah bersama stakeholders terkait guna menyelamatkan industri UMKM dan kesehatan masyarakat.
Pemusnahan dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Terpantau di lokasi karung-karung barang bekas tertumpuk rapi hingga menggunung, yang di dalamnya berisikan pakaian bekas dan terdapat juga tas.
Adapun acara pemusnahan ini dihadiri oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, dan Jampidum Kejagung.
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, langkah pemusnahan ini harus dilakukan oleh pemerintah bersama stakeholders terkait guna menyelamatkan industri UMKM dan kesehatan masyarakat.
Lihat Juga :