2 Menteri Musnahkan 7.000 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp80 Miliar

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:59 WIB
loading...
2 Menteri Musnahkan...
Mendag Zulkifli Hasan (rompi biru) dan MenKop UKM Teten Masduki (baju putih, depan) melakukan pemusnahan 7.000 bal pakaian bekas impor di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). Foto/MPI/Advenia Elisabeth
A A A
JAKARTA - Pemerintah hari ini melakukan pemusnahan pakaian bekas asal impor sebanyak 7.000 bal, tepatnya 7.363 bal. Nilai barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp80 miliar.

Pemusnahan dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Terpantau di lokasi karung-karung barang bekas tertumpuk rapi hingga menggunung, yang di dalamnya berisikan pakaian bekas dan terdapat juga tas.

Adapun acara pemusnahan ini dihadiri oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, dan Jampidum Kejagung.

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, langkah pemusnahan ini harus dilakukan oleh pemerintah bersama stakeholders terkait guna menyelamatkan industri UMKM dan kesehatan masyarakat.

"Sekarang yang ditindak ini bukan saja dilarang tapi ini selundupan, ilegal. Jadi yang diberantas ini hulunya. Kita utamakan yang hulu ini, kalau ilegal ini berhenti kan nggak ada juga (barang impornya)," kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, di lokasi, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Teten: Punya Stok Lama, Impor Pakaian Bekas Masih Boleh Dijual

Menurut Mendag, barang-barang yang dimusnahkan hari ini merupakan barang selundupan yang dibawa oleh importir sebelum sampai ke tangan pedagang. Dia bilang, pemusnahan di tingkat hulu ini lebih cepat dibandingkan jika sudah terdistribusi.

"Ini seludupan. Jadi yang diberantas ini adalah hulunya. Menurut peraturan perundang-undangan termasuk semestinya yang memakai juga, tetapi kita utamakan yang depannya dulu (tingkat hulu), kalau yang tingkat pedagangnya, ya sudahlah. Kalau yang di hulunya ini berhenti kan nggak ada juga yang dagang," tandasnya.

Baca juga: Kenapa Masyarakat Masih Senang Beli Barang Bekas Impor? Pengamat: Ini Harus Kita Gali

Di sisi lain, politisi PAN itu menekankan bahwa pada dasarnya pemerintah tidak melarang para pelaku usaha mengimpor barang. Hanya saja yang dilarang adalah jenis barang bekas dan proses masuknya ilegal melalui pelabuhan-pelabuhan tikus.

"Jadi agar tidak simpang siur, impor barang bekas itu dilarang. Itu diatur di Permendag. Misalnya impor AC bekas, kulkas bekas, TV bekas, termasuk pakaian bekas. Itu dilarang. Kecuali yang diatur, ada yang boleh, misalnya F16. Kalau baru itu mahal, maka beli yang bekas, tapi ada persyaratannya," beber mantan Ketua MPR itu.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil: Saya Menteri...
Bahlil: Saya Menteri yang Tak Suka Impor, Karena Disitu Pasti Ada Rente!
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Mendag Busan Pastikan...
Mendag Busan Pastikan Harga MinyaKita Tak Jadi Naik
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
Rekomendasi
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Jokowi Hadiri HUT Ke-80...
Jokowi Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Infografis
Mobil Dinas Harus Maung,...
Mobil Dinas Harus Maung, Prabowo Larang Menteri Pakai Mobil Impor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved