Kenapa Masyarakat Masih Senang Beli Barang Bekas Impor? Pengamat: Ini Harus Kita Gali
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (Idiec) M. Tesar Sandikapura mengatakan, platform e-commerce akan kesulitan dalam melakukan pembersihan platform dari penjual barang bekas impor . Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, telah bersepakat dengan pelaku e-commerce dan platform sosial media untuk melakukan takedown kepada penjual baju bekas impor .
"Karena mereka perlu spesifik kata kunci atau keyword karena kalau sembarangan artinya ada beberapa toko yang mungkin seharusnya tidak di takedown jadi terkena dampaknya," kata Tesar dalam siaran Market Review di IDX Channel, Selasa (21/3/2023).
Sehingga menurutnya sebaiknya pemerintah lebih fokus kepada pembinaan masyarakat dan mencari tahu kenapa orang Indonesia masih suka barang bekas impor.
"Kita jangan hanya fokus di hulunya saja, tapi hilirnya juga kita benahi Kenapa masyarakat masih senang betul membeli produk-produk impor ini itu yang harus kita gali," ucapnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Hanung Harimba menyampaikan, penjualan online barang bekas impor terutama pakaian dan sepatu sudah semakin berkembang, sehingga perlu adanya penanganan melalui kerjasama berbagai pihak.
"Kita himbau e-commerce untuk membantu kita membatasi atau melarang kegiatan berjualan barang bekas impor," kata Hanung dalam diskusi yang dilaksanakan di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Seperti diketahui, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Lihat Juga: Penjualan Brand Lokal dan UMKM Meningkat hingga 7 Kali Lipat di Puncak Kampanye 12.12 Birthday Sale
"Karena mereka perlu spesifik kata kunci atau keyword karena kalau sembarangan artinya ada beberapa toko yang mungkin seharusnya tidak di takedown jadi terkena dampaknya," kata Tesar dalam siaran Market Review di IDX Channel, Selasa (21/3/2023).
Sehingga menurutnya sebaiknya pemerintah lebih fokus kepada pembinaan masyarakat dan mencari tahu kenapa orang Indonesia masih suka barang bekas impor.
"Kita jangan hanya fokus di hulunya saja, tapi hilirnya juga kita benahi Kenapa masyarakat masih senang betul membeli produk-produk impor ini itu yang harus kita gali," ucapnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Hanung Harimba menyampaikan, penjualan online barang bekas impor terutama pakaian dan sepatu sudah semakin berkembang, sehingga perlu adanya penanganan melalui kerjasama berbagai pihak.
"Kita himbau e-commerce untuk membantu kita membatasi atau melarang kegiatan berjualan barang bekas impor," kata Hanung dalam diskusi yang dilaksanakan di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Seperti diketahui, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Lihat Juga: Penjualan Brand Lokal dan UMKM Meningkat hingga 7 Kali Lipat di Puncak Kampanye 12.12 Birthday Sale
(akr)