Teten: Punya Stok Lama, Impor Pakaian Bekas Masih Boleh Dijual
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan saat ini para pedagang thrifting masih boleh menjual impor pakaian bekas jika stok barang lama masih ada. Namun ke depan impor baru baju bekas alias barang thrifting dilarang atau diperketat.
Alasannya produk-produk impor tersebut menjadi hambatan bagi industri fashion di dalam negeri untuk berkembang. Karena dari segi harga barang bekas tersebut otomatis akan lebih murah dibandingkan dengan produk UMKM.
"Yang sudah terlanjur punya barang karena menjelang ramadan yang sudah kandung beli dari penyelundupan ini masih boleh jualan," kata Teten saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Teten menjelaskan, saat ini pemerintah tengah berupaya untuk menekan peredaran baju-baju bekas ilegal yang saat ini penjualannya cukup menjamur. Mulai dari penjualan secara offline maupun dari pasar online. Hal itu disebutkan Teten sebagai upaya pemerintah dalam rangka mendukung industri-industri kecil di dalam negeri.
"Yang kita akan tindak tegas adalah penyelundupnya kita stop itu saya kira cukup fair lah ya itu karena mereka orang-orang kecil juga ada lagi yang lain," sambung Teten.
Bahkan bukan hanya larangan baju impor bekas atau thrifting, pemerintah juga segera melakukan pembatasan terhadap masuknya brand-brand impor untuk berjualan di pasar domestik.
Teten menjelaskan hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan dukungan terhadap para pelaku UMKM untuk berjualan di pasar domestik. Sebab saat ini para pelaku UMKM dinilai sulit bersaing dengan produk-produk impor, seperti thrifing yang ilegal, sampai yang legal.
"Kita juga membicarakan pentingnya ada restriksi, atas masuknya produk impor sehingga produk dalam negeri atau UMKM yang memang ada di pasar lokal tidak terganggu dengan adanya produk impor," pungkas Teten
Alasannya produk-produk impor tersebut menjadi hambatan bagi industri fashion di dalam negeri untuk berkembang. Karena dari segi harga barang bekas tersebut otomatis akan lebih murah dibandingkan dengan produk UMKM.
"Yang sudah terlanjur punya barang karena menjelang ramadan yang sudah kandung beli dari penyelundupan ini masih boleh jualan," kata Teten saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Baca Juga
Teten menjelaskan, saat ini pemerintah tengah berupaya untuk menekan peredaran baju-baju bekas ilegal yang saat ini penjualannya cukup menjamur. Mulai dari penjualan secara offline maupun dari pasar online. Hal itu disebutkan Teten sebagai upaya pemerintah dalam rangka mendukung industri-industri kecil di dalam negeri.
"Yang kita akan tindak tegas adalah penyelundupnya kita stop itu saya kira cukup fair lah ya itu karena mereka orang-orang kecil juga ada lagi yang lain," sambung Teten.
Bahkan bukan hanya larangan baju impor bekas atau thrifting, pemerintah juga segera melakukan pembatasan terhadap masuknya brand-brand impor untuk berjualan di pasar domestik.
Teten menjelaskan hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan dukungan terhadap para pelaku UMKM untuk berjualan di pasar domestik. Sebab saat ini para pelaku UMKM dinilai sulit bersaing dengan produk-produk impor, seperti thrifing yang ilegal, sampai yang legal.
"Kita juga membicarakan pentingnya ada restriksi, atas masuknya produk impor sehingga produk dalam negeri atau UMKM yang memang ada di pasar lokal tidak terganggu dengan adanya produk impor," pungkas Teten
(nng)