Teten: Punya Stok Lama, Impor Pakaian Bekas Masih Boleh Dijual
Senin, 27 Maret 2023 - 14:38 WIB
loading...
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. FOTO/dok.KemenkopUKM
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan saat ini para pedagang thrifting masih boleh menjual impor pakaian bekas jika stok barang lama masih ada. Namun ke depan impor baru baju bekas alias barang thrifting dilarang atau diperketat.
Alasannya produk-produk impor tersebut menjadi hambatan bagi industri fashion di dalam negeri untuk berkembang. Karena dari segi harga barang bekas tersebut otomatis akan lebih murah dibandingkan dengan produk UMKM.
"Yang sudah terlanjur punya barang karena menjelang ramadan yang sudah kandung beli dari penyelundupan ini masih boleh jualan," kata Teten saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Baca Juga: Pemerintah Buka Hotline Pengaduan bagi UMKM Terdampak Larangan Impor Baju Bekas Ilegal, Catat Nomornya!
Teten menjelaskan, saat ini pemerintah tengah berupaya untuk menekan peredaran baju-baju bekas ilegal yang saat ini penjualannya cukup menjamur. Mulai dari penjualan secara offline maupun dari pasar online. Hal itu disebutkan Teten sebagai upaya pemerintah dalam rangka mendukung industri-industri kecil di dalam negeri.
Alasannya produk-produk impor tersebut menjadi hambatan bagi industri fashion di dalam negeri untuk berkembang. Karena dari segi harga barang bekas tersebut otomatis akan lebih murah dibandingkan dengan produk UMKM.
"Yang sudah terlanjur punya barang karena menjelang ramadan yang sudah kandung beli dari penyelundupan ini masih boleh jualan," kata Teten saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Baca Juga: Pemerintah Buka Hotline Pengaduan bagi UMKM Terdampak Larangan Impor Baju Bekas Ilegal, Catat Nomornya!
Teten menjelaskan, saat ini pemerintah tengah berupaya untuk menekan peredaran baju-baju bekas ilegal yang saat ini penjualannya cukup menjamur. Mulai dari penjualan secara offline maupun dari pasar online. Hal itu disebutkan Teten sebagai upaya pemerintah dalam rangka mendukung industri-industri kecil di dalam negeri.
Lihat Juga :