Pekerja Berhak Dapat Uang Kompensasi Saat Perpanjang Kontrak, Diatur Dalam UU Ciptaker
Selasa, 28 Maret 2023 - 18:52 WIB
loading...
A
A
A
Meskipun PP tersebut tengah dalam tahap revisi pasca pengesahan Perppu Ciptaker, Dirjen PHI memastikan untuk substansi pemberian uang kompensasi terhadap PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) tidak berubah.
Lebih lanjut, Indah juga menegaskan, bahwa dalam PP tersebut sudah diatur terkait hitung-hitungan besaran uang kompensasi yang wajib diberikan kepada pekerja. Sehingga bukan berdasarkan penilaian manajemen perusahaan seperti halnya penghitungan struktur skala upah.
"Hitungannya (pembayaran uang kompensasi) ada di PP 35 Tahun 2021," pungkasnya.
Jika menilik PP Nomor 35 Tahun 2021, ketentuan pemberian uang kompensasi terhadap para pekerja diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
(1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
(2) Pemberian uang kompensasi dilaksanakan apada saat berakhirnya PKWT.
Lebih lanjut, Indah juga menegaskan, bahwa dalam PP tersebut sudah diatur terkait hitung-hitungan besaran uang kompensasi yang wajib diberikan kepada pekerja. Sehingga bukan berdasarkan penilaian manajemen perusahaan seperti halnya penghitungan struktur skala upah.
"Hitungannya (pembayaran uang kompensasi) ada di PP 35 Tahun 2021," pungkasnya.
Jika menilik PP Nomor 35 Tahun 2021, ketentuan pemberian uang kompensasi terhadap para pekerja diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
(1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
(2) Pemberian uang kompensasi dilaksanakan apada saat berakhirnya PKWT.
Lihat Juga :