Pekerja Berhak Dapat Uang Kompensasi Saat Perpanjang Kontrak, Diatur Dalam UU Ciptaker
Selasa, 28 Maret 2023 - 18:52 WIB
loading...
Kemnaker menegaskan, bahwa pengaturan tentang pemberian uang kompensasi untuk para pegawai kontrak tetap diatur dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) menegaskan, bahwa pengaturan tentang pemberian uang kompensasi untuk para pegawai kontrak tetap diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru disahkan. Sehingga para pekerja yang melakukan perpanjangan kontrak, maka akan mendapatkan uang kompensasi sebesar 1 kali gaji jika pekerja tersebut sudah bekerja selama 1 tahun.
"Pengaturan uang kompensasi tetap berlaku dan tidak ada perubahan (dalam UUCK maupun aturan turunannya)," kata Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal Senin (27/3/2023).
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Simak Perbedaannya dengan yang Lama
Lebih lanjut, Indah menjelaskan hal itu diatur melalui aturan turunan UU Ciptaker yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Baca Juga: Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, Presiden KSPI: Mogok Nasional Akan Diikuti 5 Juta Buruh
"Pengaturan uang kompensasi tetap berlaku dan tidak ada perubahan (dalam UUCK maupun aturan turunannya)," kata Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal Senin (27/3/2023).
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Simak Perbedaannya dengan yang Lama
Lebih lanjut, Indah menjelaskan hal itu diatur melalui aturan turunan UU Ciptaker yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Baca Juga: Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, Presiden KSPI: Mogok Nasional Akan Diikuti 5 Juta Buruh
Lihat Juga :