Pekerja Berhak Dapat Uang Kompensasi Saat Perpanjang Kontrak, Diatur Dalam UU Ciptaker

Selasa, 28 Maret 2023 - 18:52 WIB
loading...
Pekerja Berhak Dapat...
Kemnaker menegaskan, bahwa pengaturan tentang pemberian uang kompensasi untuk para pegawai kontrak tetap diatur dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) menegaskan, bahwa pengaturan tentang pemberian uang kompensasi untuk para pegawai kontrak tetap diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru disahkan. Sehingga para pekerja yang melakukan perpanjangan kontrak, maka akan mendapatkan uang kompensasi sebesar 1 kali gaji jika pekerja tersebut sudah bekerja selama 1 tahun.

"Pengaturan uang kompensasi tetap berlaku dan tidak ada perubahan (dalam UUCK maupun aturan turunannya)," kata Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Simak Perbedaannya dengan yang Lama

Lebih lanjut, Indah menjelaskan hal itu diatur melalui aturan turunan UU Ciptaker yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan PHK.

Baca Juga: Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, Presiden KSPI: Mogok Nasional Akan Diikuti 5 Juta Buruh
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
BBM Non Subsidi Tak...
BBM Non Subsidi Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Selisih Harga Sementara
Mitigasi Risiko Fiskal,...
Mitigasi Risiko Fiskal, Ekonom Ungkap Peran Krusial Belanja Lain-Lain dalam APBN Sebagai Bantalan
Purbaya Beberkan Skema...
Purbaya Beberkan Skema Baru Pembayaran Kompensasi BBM dan Listrik
Pemerintah Sudah Kucurkan...
Pemerintah Sudah Kucurkan Subsidi dan Kompensasi Rp345,1 T, Wamenkeu: Kuota Memadai
Bahlil Lapor ke Prabowo,...
Bahlil Lapor ke Prabowo, Kompensasi dan Subsidi Listrik Habis Rp210 Triliun
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Beri Kompensasi untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Rekomendasi
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
Resmi! Shin Tae-yong...
Resmi! Shin Tae-yong Perpanjang Kontrak hingga 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved