Pekerja Berhak Dapat Uang Kompensasi Saat Perpanjang Kontrak, Diatur Dalam UU Ciptaker

Selasa, 28 Maret 2023 - 18:52 WIB
loading...
A A A
Terkait waktu pemberiannya, dalam PP tersebut juga sudah diatur, bahwa uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

Sedangkan untuk besaran uang kompensasi yang diberikan, dalam pasal 16 sudah diatur bahwa pegawai kontrak yang sudah bekerja 12 bulan secara terus menerus diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan untuk pegawai kontrak yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari satu bulan akan dihitung secara proposional, dengan penghitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.

Kemudian untuk pegawai kontrak yang punya masa kerja lebih satu satu, maka juga dihitung secara proposional. Lama masa kerja (dihitung bulanan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
BBM Non Subsidi Tak...
BBM Non Subsidi Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Selisih Harga Sementara
Mitigasi Risiko Fiskal,...
Mitigasi Risiko Fiskal, Ekonom Ungkap Peran Krusial Belanja Lain-Lain dalam APBN Sebagai Bantalan
Purbaya Beberkan Skema...
Purbaya Beberkan Skema Baru Pembayaran Kompensasi BBM dan Listrik
Pemerintah Sudah Kucurkan...
Pemerintah Sudah Kucurkan Subsidi dan Kompensasi Rp345,1 T, Wamenkeu: Kuota Memadai
Bahlil Lapor ke Prabowo,...
Bahlil Lapor ke Prabowo, Kompensasi dan Subsidi Listrik Habis Rp210 Triliun
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Beri Kompensasi untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Rekomendasi
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Berita Terkini
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
MNC Sekuritas Perluas...
MNC Sekuritas Perluas Jangkauan Literasi ke Kendari melalui Edukasi Cerdas Investasi Digital
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Meroket 4,12% Tembus Level 6.254
Rupiah Tampil Perkasa...
Rupiah Tampil Perkasa di Awal Pekan, Hari Ini Sentuh Rp17.708 per Dolar AS
Infografis
Mahfud MD: Revisi UU...
Mahfud MD: Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved