Sri Mulyani Bayar THR 10 Juta ASN dan TNI-Polri Mulai 4 April 2023
Rabu, 29 Maret 2023 - 10:28 WIB
loading...
THR ASN dan TNI-Polri mulai dibayar pada 4 April 2023. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan tunjangan hari raya ( THR ) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) akan cair dimulai pada H-10 Lebaran. Pengumuman tersebut disampaikan Sri Mulyani dan Menpan RB Azwar Anas dalam Press Statement Gaji ke-13 dan THR, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Intip Besaran THR PNS dan Gaji ke-13, Catat Tanggal Cairnya
"Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idulfitri, kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan, kebijakan pemberian THR disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya.
THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca juga: Intip Besaran THR PNS dan Gaji ke-13, Catat Tanggal Cairnya
"Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idulfitri, kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan, kebijakan pemberian THR disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya.
THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Lihat Juga :