Erick Thohir Rilis Aturan Baru, Gaji dan Tunjangan Direksi-Komisaris BUMN Dibahas di RUPS

Rabu, 29 Maret 2023 - 19:16 WIB
loading...
Erick Thohir Rilis Aturan...
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto/MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan aturan baru terkait gaji, fasilitas, dan tunjangan lain bagi Dewan Komisaris dan Direksi perusahaan pelat merah.

Dalam ketentuannya, metode perhitungan dan penentuan gaji atau honorarium, fasilitas, dan tunjangan lain yang diterima Komisaris dan Direksi BUMN dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.

Erick menyatakan, setiap pemegang saham berhak memperoleh penjelasan lengkap terkait penyelenggaraan RUPS BUMN. Oleh karena itu, metode perhitungan, penentuan, dan rincian gaji hingga fasilitas petinggi BUMN perlu dibahas dalam RUPS.

Baca juga: Erick Thohir Haramkan Jajaran Direksi dan Komisaris BUMN Terima Gaji Dobel

"Setiap pemegang saham berhak memperoleh penjelasan lengkap dan informasi akurat berkenaan dengan penyelenggaraan RUPS," tulis Pasal 8 dalam aturan tersebut, dikutip Rabu (29/3/2023).

Informasi mengenai rincian Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan atau RKAP, keuangan maupun hal lainnya yang menyangkut BUMN dan dimuat dalam laporan tahunan dan laporan keuangan tetap dibahas dalam RUPS.

Baca juga: Ada Aturan Baru Penugasan Khusus BUMN, Harus Seizin RUPS dan Menteri

Selain itu, Kementerian BUMN juga meminta perseroan negara melindungi dan memasilitasi pelaksanaan hak pemegang saham atau pemilik modal.

"BUMN memastikan perlakuan yang adil terhadap pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas," terang beleid tersebut.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Prabowo Panggil John...
Prabowo Panggil John Herdman ke Hambalang, Bahas Roadmap Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2030
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez, Ronaldo Terkaya! 
Rekomendasi
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Berita Terkini
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved