Erick Thohir Haramkan Jajaran Direksi dan Komisaris BUMN Terima Gaji Dobel
Senin, 27 Maret 2023 - 20:21 WIB
loading...
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto/MPI/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Seiring terbitnya Omnibus Law BUMN, Menteri BUMN Erick Thohir resmi melarang Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah yang rangkap jabatan di anak perusahaan BUMN memperoleh upah atau gaji dobel (remunerasi).
Larangan itu tertera dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang mengatur single income dari petinggi BUMN yang rangkap jabatan di anak perusahaan. Permen ini merupakan hasil penyederhanaan dari 45 aturan sebelumnya.
Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, saat sosialisasi tiga Permen alias Omnibus Law BUMN mengatakan, Kementerian BUMN memperbolehkan Direksi dan Komisaris rangkap jabatan di struktur anak usaha perseroan. Namun, upah yang diterima hanya berasal dari perusahaan di atasnya.
"Jabatan rangkap di Komisaris bawah ini nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi, tapi remunerasi hanya sebagai Direksi di atas (BUMN)," ujarnya, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Erick Thohir Ingin Pegawai Kementerian BUMN Bergaji Rp4 Juta Dapat Dividen
Larangan itu tertera dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang mengatur single income dari petinggi BUMN yang rangkap jabatan di anak perusahaan. Permen ini merupakan hasil penyederhanaan dari 45 aturan sebelumnya.
Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, saat sosialisasi tiga Permen alias Omnibus Law BUMN mengatakan, Kementerian BUMN memperbolehkan Direksi dan Komisaris rangkap jabatan di struktur anak usaha perseroan. Namun, upah yang diterima hanya berasal dari perusahaan di atasnya.
"Jabatan rangkap di Komisaris bawah ini nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi, tapi remunerasi hanya sebagai Direksi di atas (BUMN)," ujarnya, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Erick Thohir Ingin Pegawai Kementerian BUMN Bergaji Rp4 Juta Dapat Dividen
Lihat Juga :