Kontribusi BUMN Tak Sesuai PMN? Stafsus Erick Thohir: 3 Tahun Rp1.198 Triliun

Jum'at, 31 Maret 2023 - 13:43 WIB
loading...
Kontribusi BUMN Tak...
Kontribusi BUMN lewat dividen, pajak, dan PNBP terbilang besar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian BUMN membantah bahwa nilai kontribusi perusahaan pelat merah berbanding terbalik dengan penyertaan modal negara (PMN) yang diterima perseroan. Dalam jangka waktu tiga tahun terakhir kontribusi BUMN mencapai Rp1.198 triliun.



Nominal kontribusi itu terdiri dari dividen, pajak, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan sumbangsih BUMN terhadap anggaran pendapatan belanja negara (APBN) rata-rata per tahunnya menyentuh Rp400 triliun, meski kinerja perusahaan saat itu berada dalam situasi pandemi Covid-19.

"Sumbangan BUMN ke APBN tidak hanya dividen, tapi juga pajak dan PNBP, dalam 3 tahun ini mencapai Rp1.198 triliun, lebih tinggi dari tiga tahun sebelumnya. Bahkan ini dalam kondisi Corona, jadi sumbangannya itu rata-rata bisa mencapai hampir Rp400 triliun setiap tahunnya," ungkap Arya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/3/2023).

Arya mengingatkan bila 90% PMN yang diterima BUMN dialokasikan untuk penugasan pemerintah. Misalnya, sebagai modal pembangunan infrastruktur Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) hingga program asuransi kredit rakyat. Menurut dia, semua program penugasan yang dijalankan BUMN hanya semata-mata bagi kepentingan masyarakat.

"Misalnya pembangunan Jalan tol di Sumatra, asuransi untuk kredit rakyat. Itu semua program-program untuk kerakyatan yang memang ditugaskan oleh pemerintah kepada BUMN," ucap dia.

Sementara, persentase PMN yang digunakan BUMN sebagai anggaran dari aksi korporasi hanya berada di angka 10-15% saja. "Jadi pemberian modal itu bukan untuk aksi korporasi, itu masih sangat kecil, 10% sampai 15% itu untuk aksi korporasi, sisanya adalah untuk penugasan," tutur dia.



Seperti diketahui, Kementerian BUMN dan Komisi VI DPR menyepakati PMN 2023 untuk sejumlah BUMN sebesar Rp67,82 triliun. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja antara Menteri BUMN Erick Thohir dan Komisi VI DPR RI pada Juni 2022 lalu. Suntikan tersebut berupa PMN tunai dan nontunai.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1465 seconds (0.1#10.140)