Keselamatan Pertambangan Jadi Perhatian Utama, Berikut Tantangannya
loading...
A
A
A
Hal yang sama disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara (Dirtekling), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sunindyo Suryo Herdadi. Menurutnya, tugas dan tanggung jawab pengawas operasional di antaranya bertanggung jawab kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) untuk keselamatan dan kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya.
“Keselamatan operasi adalah bagaimana segala kegiatan yang menjamin dan melindungi operasional tambang yang mumpuni, efisien dan efektif,” ungkap Sunindyo.
Tugas lainnya adalah melakukan inspeksi, pemeriksaan dan pengujian. Kemudian bertanggung jawab kepada KTT atas keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya.
“Terkait dengan management keselamatan pertambangan, bagaimana siklus mulai dari penetapan kebijakan, implementasi, perencanaan, kemudian bagaimana menuangkan di dalam bentuk pengorganisasian serta dimulai dari para personel kemudian pelaksana kegiatan dan implementasi. Sehingga kita menentukan monitoring evaluasi, dokumentasi dan tinjauan management penegakkan kinerja,” imbuh Kepala Inspektur Tambang ini.
Sebagai informasi, keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan pertambangan sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
“Keselamatan operasi adalah bagaimana segala kegiatan yang menjamin dan melindungi operasional tambang yang mumpuni, efisien dan efektif,” ungkap Sunindyo.
Tugas lainnya adalah melakukan inspeksi, pemeriksaan dan pengujian. Kemudian bertanggung jawab kepada KTT atas keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya.
“Terkait dengan management keselamatan pertambangan, bagaimana siklus mulai dari penetapan kebijakan, implementasi, perencanaan, kemudian bagaimana menuangkan di dalam bentuk pengorganisasian serta dimulai dari para personel kemudian pelaksana kegiatan dan implementasi. Sehingga kita menentukan monitoring evaluasi, dokumentasi dan tinjauan management penegakkan kinerja,” imbuh Kepala Inspektur Tambang ini.
Sebagai informasi, keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan pertambangan sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
(akr)