Aturan Outsourcing dan Upah Dirombak Usai Perppu Ciptaker Disahkan, Ini Bocorannya
Senin, 03 April 2023 - 21:29 WIB
loading...
A
A
A
Adapun 5 bidang pekerjaan tersebut antara lain jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa minyak dan gas pertambangan.
Sedangkan untuk formula pengupahan, dalam Perppu Ciptaker Formula penghitungan UM (upah minimum) mempertimbangkan 3 variabel yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Formula ini lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Upah kan kalau UU Cipta Kerja yang lama rumusnya kita rubah, jadi formula (penghitungan keniakan upah) kita adjust," pungkas Dirjen PHI dan Jamsos.
Sedangkan untuk formula pengupahan, dalam Perppu Ciptaker Formula penghitungan UM (upah minimum) mempertimbangkan 3 variabel yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Formula ini lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Upah kan kalau UU Cipta Kerja yang lama rumusnya kita rubah, jadi formula (penghitungan keniakan upah) kita adjust," pungkas Dirjen PHI dan Jamsos.
(akr)
Lihat Juga :