Begini Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Tetap Sesuai Aturan Kemnaker

Selasa, 04 April 2023 - 10:50 WIB
loading...
Begini Cara Menghitung...
Cara menghitung THR menjadi hal yang banyak ditanyakan para pekerja atau karyawan jelang Hari Raya. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Cara menghitung THR menjadi hal yang banyak ditanyakan para pekerja atau karyawan jelang Hari Raya. Tak sedikit karyawan yang masih kebingungan.

Untuk diketahui, Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pendapatan di luar gaji non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada para pegawainya saat menjelang Hari Raya Keagamaan.

Penghitungan THR telah diatur dalam pasal 3 ayat (1) Permenaker No.6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. M/2/HK.04.00/III/2023.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa besaran THR dari karyawan kontrak dan tetap memiliki cara perhitungan yang berbeda. Jumlah uang yang didapat oleh para karyawan pun berbeda, tergantung lamanya bekerja atau statusnya sebagai karyawan kontrak maupun tetap.

Besaran THR untuk Karyawan Kontrak dan Tetap

Berikut besaran THR yang akan diterima oleh karyawan kontrak maupun tetap menurut pasal 3 ayat (1) Permenaker No.6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. M/2/HK.04.00/III/2023 :

1. Bagi para pekerja yang memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, berhak menerima upah sebesar 1 (satu) bulan upah.

2. Bagi para pekerja yang memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan pro rata: (masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah).

Selain itu, aturan tersebut juga menegaskan bahwa apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 (satu) bulan upah, yang berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar tersebut.

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Sebagai ilustrasi, sebut saja Budi, telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT Putra Sanjaya selama tiga bulan, dirinya telah mendapatkan gaji dengan rincian sebagai berikut.
Gaji Pokok: Rp3.000.000
Tunjangan jabatan: Rp500.000

Lantas, berapa THR yang akan diterima oleh Budi?
Rumus dari THR karyawan kontrak yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan adalah perhitungan masa kerja/12 dikali upah satu bulan (gaji pokok + tunjangan tetap).

Masa kerja/12 dikali upah satu bulan (gaji pokok + tunjangan tetap):
3/12 X (Rp3.000.000 + Rp500.000) = Rp3.500.000

Jadi, besaran THR yang akan diterima oleh Budi dari tempat dia bekerja adalah Rp3.500.000.

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap

Tono telah bekerja selama tiga tahun di PT Nusalama dengan mendapatkan rincian gaji sebagai berikut :

Gaji pokok: Rp4.500.000
Tunjangan anak: Rp500.000
Tunjangan transportasi dan makan: Rp1.500.000
Tunjangan perumahan: Rp300.000

Berapa THR yang akan didapat oleh Tono?
Tunjangan makan dan transportasi adalah masuk dalam kategori tunjangan yang tidak tetap karena hanya dihitung saat Tono hadir dalam bekerja.

Oleh karenanya rumus THR dari Tono yang memiliki masa kerja 12 bulan adalah 1 x upah/bulan ditambah dengan tunjangan tetap.
1 x upah/bulan + tunjangan tetap:

Gaji pokok: Rp4.500.000
Tunjangan tetap: Rp500.000 + Rp300.000 = Rp800.000

Jadi besaran THR yang akan didapat oleh Tono dari tempat dia bekerja adalah sebesar Rp5.300.000
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Rekomendasi
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Infografis
Begini Cara Lihat Data...
Begini Cara Lihat Data Bocor di Dark Web Lewat Gmail
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved