OJK Targetkan 34 Aturan Turunan UU P2SK Rampung Akhir 2023

Selasa, 04 April 2023 - 18:43 WIB
loading...
OJK Targetkan 34 Aturan...
OJK menargetkan akan merampungkan 34 Peraturan OJK atau POJK turunan Undang-undang Pengembangan dan P2SK akhir tahun ini. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan akan merampungkan 34 Peraturan OJK atau POJK turunan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) di akhir 2023 mendatang.

Sebagai informasi, dalam 224 pasal UU P2SK, OJK diamanatkan untuk menyusun POJK. Sementara dalam 3 pasal Undang-undang tersebut, OJK diamanatkan untuk menyusun Peraturan Dewan Komisioner (PDK).

“Dari 224 pasal tersebut, akan disusun dalam 51 POJK. Untuk tahun 2023 ditargetkan selesai 34 POJK, selebihnya 17 POJK akan diterbitkan tahun 2024,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Tumbuh 10,64 Persen, Kredit Perbankan Februari 2023 Tembus Rp6.375,3 Triliun

Mirza menambahkan, POJK tersebut akan disusun secara gabungan dalam kluster yang serumpun. Adapun, tiga PDK yang disusun juga ditargetkan rampung akhir 2023 ini.

Dalam UU P2SK, kata Mirza, terdapat delapan POJK yang harus dikonsultasikan dengan DPR antara lain, POJK Spin Off Unit Usaha Syariah, POJK Spin Off Asuransi, POJK Spin Off Perusahaan Penjaminan, POJK Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit, POJK Bursa Karbon, POJK Layanan Digital oleh Bank Umum, POJK Badan Supervisi OJK, dan POJK Akses Pembiayaan UMKM.

“Tujuh di antaranya akan diselesaikan tahun ini, dengan prioritas yaitu POJK Bursa Karbon, POJK Spin Off Perbankan, POJK Spin Off Perasuransian dan POJK Spin Off Perusahaan Penjaminan,” ujar Mirza.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelombang PHK Ancam...
Gelombang PHK Ancam Industri Strategis, Regulasi yang Menggerus Daya Saing Harus Ditinjau Ulang
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Ketidakpastian Ekonomi...
Ketidakpastian Ekonomi Dorong Pentingnya Proteksi Keuangan
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
OJK Sita Aset Rp113,97...
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife Indonesia
Telkom Pacu Pertumbuhan...
Telkom Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan Melalui Penguatan Tata Kelola Korporasi dan Kapabilitas Manajerial
Malapraktik Penguatan...
Malapraktik Penguatan Rupiah dan IHSG
Rekomendasi
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Wakaf, BWI Dorong Sertifikasi Nazir secara Masif
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
Prabowo Kumpulkan Menteri...
Prabowo Kumpulkan Menteri hingga Kepala Lembaga ke Istana, Ada Apa?
Berita Terkini
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
Menteri Dody Akui Mutasi...
Menteri Dody Akui Mutasi Pejabat PU, Tapi Tepis karena Bocornya Surat Perjalanan ke AS
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved