OJK Targetkan 34 Aturan Turunan UU P2SK Rampung Akhir 2023
Selasa, 04 April 2023 - 18:43 WIB
loading...
OJK menargetkan akan merampungkan 34 Peraturan OJK atau POJK turunan Undang-undang Pengembangan dan P2SK akhir tahun ini. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan akan merampungkan 34 Peraturan OJK atau POJK turunan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) di akhir 2023 mendatang.
Sebagai informasi, dalam 224 pasal UU P2SK, OJK diamanatkan untuk menyusun POJK. Sementara dalam 3 pasal Undang-undang tersebut, OJK diamanatkan untuk menyusun Peraturan Dewan Komisioner (PDK).
“Dari 224 pasal tersebut, akan disusun dalam 51 POJK. Untuk tahun 2023 ditargetkan selesai 34 POJK, selebihnya 17 POJK akan diterbitkan tahun 2024,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Tumbuh 10,64 Persen, Kredit Perbankan Februari 2023 Tembus Rp6.375,3 Triliun
Mirza menambahkan, POJK tersebut akan disusun secara gabungan dalam kluster yang serumpun. Adapun, tiga PDK yang disusun juga ditargetkan rampung akhir 2023 ini.
Dalam UU P2SK, kata Mirza, terdapat delapan POJK yang harus dikonsultasikan dengan DPR antara lain, POJK Spin Off Unit Usaha Syariah, POJK Spin Off Asuransi, POJK Spin Off Perusahaan Penjaminan, POJK Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit, POJK Bursa Karbon, POJK Layanan Digital oleh Bank Umum, POJK Badan Supervisi OJK, dan POJK Akses Pembiayaan UMKM.
“Tujuh di antaranya akan diselesaikan tahun ini, dengan prioritas yaitu POJK Bursa Karbon, POJK Spin Off Perbankan, POJK Spin Off Perasuransian dan POJK Spin Off Perusahaan Penjaminan,” ujar Mirza.
Sebagai informasi, dalam 224 pasal UU P2SK, OJK diamanatkan untuk menyusun POJK. Sementara dalam 3 pasal Undang-undang tersebut, OJK diamanatkan untuk menyusun Peraturan Dewan Komisioner (PDK).
“Dari 224 pasal tersebut, akan disusun dalam 51 POJK. Untuk tahun 2023 ditargetkan selesai 34 POJK, selebihnya 17 POJK akan diterbitkan tahun 2024,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Tumbuh 10,64 Persen, Kredit Perbankan Februari 2023 Tembus Rp6.375,3 Triliun
Mirza menambahkan, POJK tersebut akan disusun secara gabungan dalam kluster yang serumpun. Adapun, tiga PDK yang disusun juga ditargetkan rampung akhir 2023 ini.
Dalam UU P2SK, kata Mirza, terdapat delapan POJK yang harus dikonsultasikan dengan DPR antara lain, POJK Spin Off Unit Usaha Syariah, POJK Spin Off Asuransi, POJK Spin Off Perusahaan Penjaminan, POJK Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit, POJK Bursa Karbon, POJK Layanan Digital oleh Bank Umum, POJK Badan Supervisi OJK, dan POJK Akses Pembiayaan UMKM.
“Tujuh di antaranya akan diselesaikan tahun ini, dengan prioritas yaitu POJK Bursa Karbon, POJK Spin Off Perbankan, POJK Spin Off Perasuransian dan POJK Spin Off Perusahaan Penjaminan,” ujar Mirza.
Lihat Juga :