OJK Targetkan 34 Aturan Turunan UU P2SK Rampung Akhir 2023

Selasa, 04 April 2023 - 18:43 WIB
loading...
OJK Targetkan 34 Aturan Turunan UU P2SK Rampung Akhir 2023
OJK menargetkan akan merampungkan 34 Peraturan OJK atau POJK turunan Undang-undang Pengembangan dan P2SK akhir tahun ini. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan akan merampungkan 34 Peraturan OJK atau POJK turunan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) di akhir 2023 mendatang.

Sebagai informasi, dalam 224 pasal UU P2SK, OJK diamanatkan untuk menyusun POJK. Sementara dalam 3 pasal Undang-undang tersebut, OJK diamanatkan untuk menyusun Peraturan Dewan Komisioner (PDK).

“Dari 224 pasal tersebut, akan disusun dalam 51 POJK. Untuk tahun 2023 ditargetkan selesai 34 POJK, selebihnya 17 POJK akan diterbitkan tahun 2024,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (4/4/2023).



Mirza menambahkan, POJK tersebut akan disusun secara gabungan dalam kluster yang serumpun. Adapun, tiga PDK yang disusun juga ditargetkan rampung akhir 2023 ini.

Dalam UU P2SK, kata Mirza, terdapat delapan POJK yang harus dikonsultasikan dengan DPR antara lain, POJK Spin Off Unit Usaha Syariah, POJK Spin Off Asuransi, POJK Spin Off Perusahaan Penjaminan, POJK Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit, POJK Bursa Karbon, POJK Layanan Digital oleh Bank Umum, POJK Badan Supervisi OJK, dan POJK Akses Pembiayaan UMKM.

“Tujuh di antaranya akan diselesaikan tahun ini, dengan prioritas yaitu POJK Bursa Karbon, POJK Spin Off Perbankan, POJK Spin Off Perasuransian dan POJK Spin Off Perusahaan Penjaminan,” ujar Mirza.

Lebih lanjut, UU P2SK juga mengamanatkan 21 peraturan pemerintah yakni, satu Peraturan Pemerintah terkait peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan komoditi, yang termasuk instrumen keuangan subjek kontrak berjangka dan/atau kontrak derivatif dari Bappebti ke OJK.



Kemudian, 13 Peraturan Pemerintah termasuk dua PP terkait OJK yaitu, PP tentang Rencana Kerja dan Anggaran, serta Standar Biaya Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pengelolaan SDM, Organisasi dan Remunerasi. Juga, PP tentang Pungutan di Sektor Jasa Keuangan, serta tujuh Peraturan Pemerintah lainnya.

“Selain dari 21 peraturan tersebut, ada satu yang sudah terbit sebagai tambahan yaitu tentang penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” pungkas Mirza.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2066 seconds (0.1#10.140)