Industri Kreatif Tertekan Akibat Wacana Larangan Total Iklan Rokok
Selasa, 04 April 2023 - 18:47 WIB
loading...
A
A
A
Melansir Nielsen, di periode semester I tahun lalu, iklan rokok berkontribusi senilai Rp 4,5 triliun, sedangkan di 2021 nilainya mencapai Rp 9,1 triliun.
Sebab berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2021, ada enam sub sektor industri yang terkait dengan industri tembakau. Enam subsektor industri tersebut adalah subsektor desain, film/video, musik, penerbitan, periklanan, hingga subsektor penyiaran (TV dan radio). Enam subsektor ini secara kolektif mempekerjakan lebih dari 725.000 tenaga kerja.
“Larangan iklan rokok akan menghasilkan efek domino dan berpengaruh besar pada keberlangsungan industri. Sehingga, pemerintah harus mempertimbangkan kembali rencana revisi ini sekaligus mempertimbangkan bagaimana perkembangan industri ini,” ujarnya.
Baca juga: Komitmen Pemerintah Larang Iklan Rokok Mendesak lewat Revisi PP 109/2012
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Ikatan Rumah Produksi Iklan Indonesia (IRPII), Dede Iman. Ia menjelaskan industri tembakau selama ini merupakan kontributor utama dalam memberikan pendapatan kepada rumah produksi iklan. Apalagi pada situasi pandemi lalu, di mana banyak sektor industri justru menghemat biaya iklan dan promosi, tetapi produksi iklan rokok relatif stabil. Tanpa pemasukan iklan rokok, industri kreatif khawatir dampaknya akan sangat besar.
Sebab berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2021, ada enam sub sektor industri yang terkait dengan industri tembakau. Enam subsektor industri tersebut adalah subsektor desain, film/video, musik, penerbitan, periklanan, hingga subsektor penyiaran (TV dan radio). Enam subsektor ini secara kolektif mempekerjakan lebih dari 725.000 tenaga kerja.
“Larangan iklan rokok akan menghasilkan efek domino dan berpengaruh besar pada keberlangsungan industri. Sehingga, pemerintah harus mempertimbangkan kembali rencana revisi ini sekaligus mempertimbangkan bagaimana perkembangan industri ini,” ujarnya.
Baca juga: Komitmen Pemerintah Larang Iklan Rokok Mendesak lewat Revisi PP 109/2012
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Ikatan Rumah Produksi Iklan Indonesia (IRPII), Dede Iman. Ia menjelaskan industri tembakau selama ini merupakan kontributor utama dalam memberikan pendapatan kepada rumah produksi iklan. Apalagi pada situasi pandemi lalu, di mana banyak sektor industri justru menghemat biaya iklan dan promosi, tetapi produksi iklan rokok relatif stabil. Tanpa pemasukan iklan rokok, industri kreatif khawatir dampaknya akan sangat besar.
Lihat Juga :