Industri Kreatif Tertekan Akibat Wacana Larangan Total Iklan Rokok

Selasa, 04 April 2023 - 18:47 WIB
loading...
A A A
“Kami lebih melihat ke aspek pekerja, karena selama ini iklan rokok masih menjadi kontributor utama pendapatan kami. Apalagi pada situasi pandemi kemarin, karena pekerja di industri ini mayoritas merupakan pekerja lepas, dan saat tidak ada pekerjaan, maka tidak ada pendapatan. Kami tidak setuju pelarangan iklan rokok, jika sampai tetap diberlakukan, pasti akan sangat memberatkan kami untuk tetap bertahan,” kata Dede.

Alih-alih melakukan revisi, Dede menyatakan agar pemerintah terlebih dahulu melakukan evaluasi atas implementasi aturan yang berlaku untuk mengetahui efektivitas program program penurunan prevalensi perokok anak. Sebab, jika revisi dilakukan tanpa pertimbangan yang matang, dan mengabaikan imbas buruknya kepada para pekerja, maka revisi PP 109/2012 justru akan menimbulkan dampak buruk yang jauh lebih besar.

Dede dan Syafril juga sepakat selama ini iklan rokok selalu menaati ketentuan yang berlaku. Bahkan industri periklanan juga memiliki Etika Pariwara Indonesia (EPI) yang secara jelas mempertimbangkan beragam aspek, seperti sosial, budaya, ekonomi, maupun politik yang berlaku di Indonesia.

Dalam EPI, rokok telah termasuk sebagai produk terbatas yang sasaran iklannya merupakan usia 18 tahun ke atas. Dalam iklan rokok juga selalu dicantumkan peringatan kesehatan sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi bahaya merokok. Ini merupakan bentuk tanggung jawab para pelaku industri periklanan.
(bim)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1886 seconds (0.1#10.140)