Menteri Suharso: 18 Jabatan Kosong di IKN Nusantara Bisa Diisi Swasta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ( Bappenas ), Suharso Monoarfa menyampaikan, jabatan setingkat eselon I dan II di Ibu Kota Nusantara (IKN) memungkinkan untuk diisi oleh pihak swasta.
Hal tersebut ia sampaikan saat ditanya terkait kekosongan 18 jabatan posisi struktural di IKN mulai dari kepala biro hingga direktur. "Mungkin (jabatan diisi swasta)," ucap Suharso singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Suharso menuturkan, bahwa hal tersebut tidaklah menyalahi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurutnya, penyerapan tenaga kerja di Nusantara telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Kemudian aturan tersebut telah diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur ketenagakerjaan di Nusantara.
"Kan tidak semua ASN di Otorita IKN dan juga tak semua pihak swasta, jadi yang the best saja," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) , Bambang Susantono mengakui, kalau pihaknya keteteran karena hingga saat ini masih ada 18 jabatan di Otorita IKN yang belum terisi.
"Kami keteteran kalau boleh jujur, kalau ini tidak segera dilengkapi," ujar Bambang dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Bambang mengaku pihaknya sudah berupaya untuk melakukan rekrutmen untuk mengisi posisi-posisi tersebut, namun terdapat sejumlah kendala, salah satunya terbentur UU ASN untuk merekrut sosok dari swasta guna mengisi posisi yang ada. Padahal menurutnya dalam membangun IKN dibutuhkan profesionalisme dan kemampuan individu.
Hal tersebut ia sampaikan saat ditanya terkait kekosongan 18 jabatan posisi struktural di IKN mulai dari kepala biro hingga direktur. "Mungkin (jabatan diisi swasta)," ucap Suharso singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Suharso menuturkan, bahwa hal tersebut tidaklah menyalahi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurutnya, penyerapan tenaga kerja di Nusantara telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Kemudian aturan tersebut telah diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur ketenagakerjaan di Nusantara.
"Kan tidak semua ASN di Otorita IKN dan juga tak semua pihak swasta, jadi yang the best saja," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) , Bambang Susantono mengakui, kalau pihaknya keteteran karena hingga saat ini masih ada 18 jabatan di Otorita IKN yang belum terisi.
"Kami keteteran kalau boleh jujur, kalau ini tidak segera dilengkapi," ujar Bambang dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Bambang mengaku pihaknya sudah berupaya untuk melakukan rekrutmen untuk mengisi posisi-posisi tersebut, namun terdapat sejumlah kendala, salah satunya terbentur UU ASN untuk merekrut sosok dari swasta guna mengisi posisi yang ada. Padahal menurutnya dalam membangun IKN dibutuhkan profesionalisme dan kemampuan individu.
(akr)