Larangan Melintas Saat Lebaran Terlalu Lama, Pengusaha Truk Tak Terima

Rabu, 05 April 2023 - 21:40 WIB
loading...
Larangan Melintas Saat...
Pengusaha truk keberatan jika larangan melintas saat Lebaran terlalu lama. Foto/Inews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia ( Aptrindo ) Gemilang Tarigan mengungkapkan keberatannya atas pelarangan beroperasi truk sumbu 3 pada saat momen Lebaran nanti. Menurutnya, waktu pelarangan terlalu lama dan jelas akan merugikan, baik bagi para sopir truk maupun pelaku usaha.



Protes Aptrindo ini memperkuat berbagai suara yang menyesalkan perubahan kebijakan dispensasi truk 3 sumbu untuk tetap beroperasi di musim mudik. Selain Aptrindo, Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menyampaikan keberatan yang sama. Sementara itu masyarakat dan pedagang kecil takut pelarangan ini bisa menimbulkan banyak masalah, termasuk kelangkaan barang seperti air kemasan galon dan kenaikan harga akibat ulah spekulan di tengah sedikitnya pasokan.

“Yang masalah dari peraturan mudik Lebaran terkait truk logistik adalah lamanya waktu pelarangan terhadap beroperasinya truk sumbu 3,” kata Gemilang, dalam keterangannya dikutip Rabu (5/4/2023).

Menurutnya, dalam membuat aturan tersebut pemerintah juga patut memperhatikan dampaknya terhadap para stakeholder lain, salah satunya sopir truk dan keberlangsungan industri. “Para sopir-sopir truk khususnya yang membawa truk sumbu 3 itu kan juga butuh penghasilan untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga mereka. Kalau waktunya terlalu lama, artinya mereka akan berhenti bekerja selama itu dan penghasilan mereka akan hilang,”ujarnya.

Dia mengatakan kalaupun mau dilarang beroperasi, maksimum itu sebaiknya hanya 4 hari saja. “Kalau empat hari mungkin enggak apa-apa. Tapi kalau sampai 8 hari seperti yang akan diterapkan nanti waktu Lebaran, ya menurut saya itu patut dikaji kembali,” tukasnya.

Sementara itu Ketua ASPADIN Rachmat Hidayat mengatakan kalau truk pengangkut air kemasan galon dilarang, maka akan terjadi kekurangan pasokan yang luar biasa dan kesulitan gudang serta toko untuk menampung stok produk yang biasanya berputar tiap dua hari.

Para sopir truk logistik meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memikirkan nasib mereka saat melakukan pembatasan angkutan barang pada momen Lebaran nanti. Menurut para sopir, jika dilarang beroperasi, otomatis mereka akan menganggur dan tidak memperoleh penghasilan sama sekali.

“Jika kami yang membawa truk logistik sumbu tiga dilarang beroperasi saat Lebaran nanti, jelas kami akan jadi pengangguran. Keluarga kami kan juga butuh makan. Jadi, tolong pikirkan nasib kami juga,” ujar Koordinator Pengemudi Wilayah Jawa Timur dan Lombok dari Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN), Vallery Gabrielia Mahodim.

Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga tidak setuju adanya kebijakan pembatasan angkutan logistik pada saat momen Lebaran hanya karena alasan kemacetan. BPKN beralasan justru dengan adanya pelarangan tersebut, masyarakat akan dibuat menderita karena terjadi kelangkaan barang yang dibutuhkan saat momen Lebaran.

“Nggak usah dilarang-larang seperti itulah menurut saya. Ini kan tradisi mudik yang sudah turun-temurun. Malah pemerintah seharusnya bukan melarang tapi memikirkan mekanisme pengamanan terkait angkutan logistik dan kendaraan mudik itu, semuanya bisa aman dan safety,” ujar Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok.

Dia mengatakan dengan adanya perbaikan infrastruktur jalan yang sudah lebih baik saat ini termasuk adanya pelebaran-pelebaran jalan, seharusnya untuk momen lebaran tahun ini tidak ada lagi permasalahan terkait kemacetan jalan. “Jadi, menurut kami tidak terlalu ada hambatan lah meskipun angkutan logistik itu beroperasi. Tapi, kalau pemerintah memaksa ingin regulasi itu tetap dijalankan, saya kira itu sebuah kekonyolan,” ucapnya.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melarang truk sumbu 3 melintas pada masa angkutan Lebaran 2023. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno memaparkan pelarangan tersebut akan dilakukan mulai 18 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik Lebaran 2023.



Sementara, untuk arus balik pelarangan akan dimulai pada 24-26 April 2023. Meski demikian, Kemenhub tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan pelarangan truk angkutan pada 29 April - 1 Mei.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2329 seconds (0.1#10.140)